28.7 C
Semarang
Kamis, 14 Mei 2026

Polres Klaten Bongkar Penimbunan Dua Ton Solar Subsidi, Beromzet Rp 200 Juta




JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum setempat. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua ton solar ilegal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Rabu (6/5), Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini menyasar solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun justru dialirkan ke sektor industri.

“Solar subsidi ini ditimbun dan diperjualbelikan kepada pelaku industri yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.

Kasus pertama terungkap pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang dengan tersangka berinisial W. Tersangka menggunakan kendaraan yang kapasitas tangkinya telah dimodifikasi secara ekstrem, dari standar 70 liter menjadi 300 liter. Polisi menyita sekitar 180 liter solar beserta barcode MyPertamina yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.

Baca juga:  Temuan Penyimpangan Proyek Renovasi 4 SD, LSM LAPAAN RI Sesalkan PTM Tertunda

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung memiliki skala yang lebih besar. Dua tersangka, BGP dan JS, ditangkap dengan barang bukti 137 galon berisi 2.055 liter solar. Bisnis ilegal ini diketahui telah berjalan selama satu tahun dengan omzet mencapai Rp200 juta per bulan.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus “kencing solar”. Mereka mengumpulkan sisa solar dari truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang yang melintas.

“Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, solar tersebut didistribusikan ke wilayah perindustrian di Solo Raya hingga ke Jawa Timur,” jelas AKP Taufik.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, memberikan apresiasi atas tindakan tegas kepolisian. Ia menekankan bahwa pengungkapan ini sangat penting demi menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Baca juga:  PKS Sukoharjo Luncurkan Klinik Advokasi Hukum

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum dan siap memperkuat sinergi dalam pengawasan distribusi agar tepat sasaran,” ujar Dany.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...