Calon Pengantin Kabur Dimediasi, Sepakat Ganti Rugi




JATENGPOS.CO.ID, PATI — Kasus kaburnya seorang calon pengantin perempuan di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, menemui titik terang setelah pihak kepolisian memediasi seluruh pihak yang terlibat.

Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menjelaskan, calon pengantin perempuan Nayla AS (19) dan kekasihnya Davin F (18) telah dijemput oleh polisi di Jepara dan dan dipertemukan dengan pihak-pihak terkait di Mapolsek Tlogowungu pada Sabtu (23/5).

” Pada malam harinya, Setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif, para pihak terkait meminta polisi memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,”ujar AKP Mujahid, Minggu (24/5).

Mediasi dilakukan dalam dua tahapan terpisah. Tahap pertama mempertemukan Muhammad Mussalim, 32 tahun, selaku calon mempelai pria yang ditinggalkan, bersama keluarganya, dengan pihak keluarga Nayla.

Dari pertemuan itu, pihak keluarga Mussalim menuntut kompensasi atas kerugian akibat pembatalan pernikahan.

“Di dalam kesepakatan tersebut, Saudara Muhammad Mussalim dan keluarganya minta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla, dan akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar AKP Mujahid via sambungan telepon, Minggu (24/5).

Baca juga:  Pastikan Korban Rusuh Unjuk Rasa Pulih, Kapolresta dan Tokoh Masyarakat Sambangi RSUD Soewondo Pati

Mediasi kedua dilakukan antara pihak keluarga Nayla dengan Davin Febriansyah, pria yang membawa kabur Nayla menjelang akad nikah.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi materiel atas biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan oleh Sugiyanto, ayah kandung Nayla.

AKP Mujahid memaparkan, disepakati pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta. Pembayaran disepakati dicicil oleh pihak Davin sebesar Rp4 juta setiap bulan.

Selain itu, Davin juga menyatakan bersedia membantu semampunya kepada pihak keluarga Nayla untuk membayar ganti rugi kepada Mussalim.

Tak hanya soal materi, mediasi kedua menghasilkan komitmen terkait hubungan Davin dan Nayla ke depan. Pihak keluarga pria yang membawa kabur menyatakan kesiapan bertanggung jawab dengan menikahkan keduanya.

Baca juga:  Pemkab Kudus Perkuat Penanganan Kesehatan Jiwa

“Saudara Davin ini menyatakan sanggup untuk menikahi Saudari Nayla dalam waktu secepatnya,” tandas AKP Mujahid.

Berdasarkan penuturan tetangga Nayla yang enggan disebutkan namanya, Nayla sedianya hendak menikah dengan Muhammad Mussalim.

Keduanya sama-sama merupakan warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu.

Pernikahan itu bukan hasil perjodohan. Nayla menyatakan bersedia dinikahi Mussalim. Bahkan beberapa bulan lalu mereka sudah bertunangan.

Namun diduga di tengah proses menjelang pernikahan, Nayla mulai menjalin hubungan dengan Davin, warga Dukuh Sambikerep, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.

Sebelum akad nikah, pihak keluarga mempelai pria sempat menanyakan pada Nayla apakah hatinya mantap melanjutkan pernikahan dengan Mussalim. Nayla mengiyakan, hingga persiapan akad nikah matang dilakukan.

Namun pada Kamis (21/5) dini hari, sekitar enam jam sebelum akad nikah, Nayla kabur bersama Davin.

Dengan selesainya mediasi, pihak kepolisian menyatakan perkara ini secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke proses hukum.(Ida/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...

Halaqoh MUI Kudus Soroti Fenomena LGBT

Polres Kudus Kawal Korban Sound Horeg

TKA Jenjang SD di Kudus Dibagi Tiga...