Pilkades dan Pengisian BPD di Kudus Dimulai 2027

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi merilis dokumen timeline atau lini masa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Agenda besar ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap, terhitung mulai Juni 2026 hingga akhir Desember 2027 mendatang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, langkah awal program ini telah dimulai sejak 19 Juni 2026 lalu melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Perda Kepala Desa dan Perda Perangkat Desa.

‘’Menyusul setelahnya, agenda penyampaian Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait penetapan Calon Terpilih kepada Bupati ditargetkan selesai paling lambat pada 29 Juni 2026,’’ ungkap Famny.

Memasuki bulan Juli, fokus kegiatan beralih pada pengesahan Calon Kepala Desa Antarwaktu terpilih melalui Keputusan Bupati yang dibatasi maksimal hingga 29 Juli 2026.

Selanjutnya, proses penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Perbup Kepala Desa serta Perangkat Desa akan mulai digarap serentak pada 1 Agustus 2026 berdasarkan materi yang telah dibahas di Pansus DPRD.

Baca juga:  MDMC Kudus 'Door to Door' Berikan Layanan Kesehatan

‘’Rangkaian tahap awal ini akan ditutup dengan pelantikan Calon Kepala Desa Antarwaktu terpilih yang dijadwalkan paling lambat pada 29 Agustus 2026,’’ tuturnya.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam serta harmonisasi rancangan Perbup tersebut bersama Kanwil Hukum dan Fasilitasi Gubernur yang bergulir dari 1 September hingga 31 Desember 2026.

Memasuki tahun anggaran baru, tepatnya pada 2 Januari 2027, pemerintah daerah akan langsung memulai persiapan pengisian anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) untuk 123 desa.

‘’Tahapan pengisian keanggotaan ini dijadwalkan berlangsung dari 1 Februari hingga 31 Mei 2027, yang kemudian diakhiri dengan proses peresmian dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD baru sepanjang bulan Juni 2027,’’ paparnya.

Pada periode yang sama, yakni Juni 2027, DPMD juga akan memulai persiapan matang untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 114 desa. Pelaksanaan tahapan inti Pilkades serentak ini akan memakan waktu selama empat bulan, mulai 1 Juli hingga 30 Oktober 2027.

Baca juga:  Jembatan Menawan – Lundrak dan Jembatan Merah Putih Pedawang Diresmikan

Tahap akhir dari agenda ini akan berlangsung pada akhir tahun 2027. Laporan hasil pemilihan dari 114 desa kepada Bupati Kudus beserta persiapan penyusunan Keputusan Bupati terkait pengangkatan dan pelantikan dijadwalkan rampung sepanjang bulan November 2027.

Puncak dari seluruh rangkaian acara ini adalah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 114 Kepala Desa terpilih yang dipastikan digelar pada 17 Desember 2027.

’’Melalui transparansi lini masa ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait dapat mengawal jalannya birokrasi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terstruktur, dan akuntabel di Kabupaten Kudus,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...