Polrestabes Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan 25 Motor


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sejumlah kasus berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Semarang, telah diungkap, pada giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/5).

Kasus yang diungkap diantaranya, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kompol Riki Fahmi Mubarok selaku Kasi Humas Polrestabes Semarang menerangkan, dalam ungkap kasus telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

“Melalui Satreskrim, telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dan mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Dijelaskan, para pelaku tindak pidana menjalankan aksinya dengan berbagai modus.

“Para tersangka, melakukan aksinya mulai dari memepet korban, melakukan ancaman hingga merusak sistem keamanan (kunci) kendaraan bermotor di lokasi kejadian,” jelasnya.

Baca juga:  Ayam dan Bebek Mas Budi dan Grab Indonesia Jalin Kolaborasi Strategis

Lanjut Kompol Riki, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen Polrestabes Semarang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polrestabes Semarang,” tegasnya.

Terkait kasus menonjol yakni adanya beberapa laporan polisi pada kasus curanmor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Semarang.

“Pada kasus pertama terjadi di wilayah Semarang Tengah, laporan kedua di wilayah Pedurungan dan laporan ketiga di kawasan Puskesmas Bangetayu, serta laporan terakhir di kawasan Sawah Besar,” tandasnya.

Dari ungkap kasus tersebut, telah diamankan empat pelaku yang merupakan kelompok curanmor asal luar kota, mayoritas berdomisili di Indramayu.

“Mereka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci menggunakan kunci letter T atau kunci palsu. Dalam setiap kali aksinya (satu malam), para pelaku berhasil mendapatkan tiga unit sepeda motor,” imbuhnya.

Baca juga:  518 Nelayan Kecil Rawa Pening Terima Bansos DTU

Selain kelompok tersebut, polisi juga mengamankan pelaku lain yang diduga melakukan pencurian di wilayah Ngesrep Banyumanik serta pencurian sebuah warung di Sawah Besar.

Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 22 kali di wilayah hukum Kota Semarang.

“Sebanyak 25 unit sepeda motor telah kami sita dalam ungkap kasus yang terjadi tersebut,” ungkap Kasi Humas.

Kompol Riki juga menyampaikan kepada masyarakat, terkait barang bukti sepeda motor yang telah diamankan, pihaknya juha membuka ruang pelayanan pengambilan sepeda motor.

“Untuk masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa datang ke Mapolrestabes, kami membuka pelayanan pengambilan sepeda motor secara gratis yang telah teridentifikasi benar – benar milik warga yang kehilangan sepeda motor tersebut,” pungkasnya. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...