Dana Perlindungan Pekerja Rentan Kudus Tembus Rp 6,1 Miliar


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus terus memperkuat komitmen perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja informal. Hal itu dibuktikan pada tahun ini, sebanyak 30.344 pekerja rentan di wilayah Kudus dipastikan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai langsung oleh anggaran pemerintah daerah.

Program jaminan ini menyasar pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan kerja secara optimal. Mereka yang berhak menerima manfaat di antaranya pengemudi ojek online, buruh angkut, tukang bangunan, pekerja harian lepas, hingga pedagang kecil.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa jumlah penerima manfaat terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada tahun 2025, jumlah pekerja rentan yang terlindungi berada di angka sekitar 26 ribu orang. Angka tersebut melonjak menjadi 30.344 pekerja pada tahun 2026.

Baca juga:  Pemprov Jateng Tampung Masukan Polemik Rencana Enam Hari Sekolah

‘’Kenaikan jumlah peserta menunjukkan keseriusan Pemkab Kudus dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat pekerja sektor informal,’’ ujar Winarno, saat dihubungi, baru-baru ini.

Meski begitu, keberlanjutan program ini menghadapi tantangan pembiayaan. Sebagian anggaran perlindungan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nilainya fluktuatif karena mengalami penyesuaian pada tahun berjalan.

Guna menyiasati hal tersebut, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran murni sebesar Rp6,1 miliar pada tahun ini untuk membayar iuran dasar BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.

Di sisi lain, Pemkab Kudus juga aktif mendorong keterlibatan mandiri dari masyarakat dan pelaku usaha nonformal. Iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dinilai sangat terjangkau, yakni Rp16.800 per orang setiap bulannya.

Baca juga:  Delapan Mesin Pompa Penyedot Air yang Genangi Sawah di Kudus Difungsikan

‘’Sebagai bentuk konkret dukungan perluasan kepesertaan, telah diterbitkan surat edaran khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ ungkapnya.

Masih kata Winarno, lewat edaran tersebut, para ASN yang mempekerjakan asisten rumah tangga (ART) maupun sopir pribadi diwajibkan untuk mendaftarkan pekerja mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan.

‘’Langkah strategis ini diharapkan mampu memperluas jaring pengaman sosial hingga ke sektor domestik dan UMKM, sekaligus menghadirkan rasa aman bagi seluruh pekerja kecil di Kabupaten Kudus,’’ pungkasnya. (han/rit)

 


TERKINI

Perayaan Waisak 2570 BE di Semarang

Rekomendasi

...