JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Memasuki tahapan pendaftaran DPR RI, DPRD I, DPRD II Kabupaten/Kota bakal calon legislatif (Bacaleg) disibukkan dengan berbagai syarat administrasi yang harus dipenuhi. Jika salah satu tidak terpenuhi maka dipastikan diskualifikasi.
Salah satu syarat setiap bacaleg harus menyertakan kopi ijazah terakhir dilegalisir yang digunakan untuk mendaftar. Manakala ijazah tidak dilegalisir, maka batal.
Repotnya jika sekolah almamater yang bersangkutan sudah bubar alias sudah tidak aktif lagi.
Seperti dialami oleh seorang bacaleg Partai Perindo. Dia berencana mendaftarkan sebagai Bacaleg DPRD II Kabupaten Wonogiri. Namun sekolah asal dia, yaitu SMA Gajah Mungkur Wuryantoro telah bubar atau tidak beroperasi. Selain SMK Gajah Mungkur, di Wonogiri juga ada SMA PGRI Wonogiri yang juga sudah bubar.
Upaya yang dilakukan dia (tak mau disebut namanya), adalah menghubungi mantan guru kelas/wali kelas dan kepala sekolahnya. Ternyata guru/wali kelasnya telah meninggal dunia. Ternyata. mantan Kaseknya dr Y Soemarmo (mantan Wakil Bupati Wonogiri) saat ini juga sedang sakit (gejala stroke). Mantan Kasek itu, menyarankan agar Bacaleg meminta legalisir ke Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri.
Ternyata Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, tidak berkenan memberikan legalisir. Alasanya karena, kewenangan legalisasi ijasah SMA menjadi ranah Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. Solusinya?
“Saya terpaksa mau ke Dinas Pendidikan Provinsi, tapi waktunya mepet. Apalagi syarat administrasi yang lain, juga belum urus,” ujar Caleg Pria asal Dapil 1 Wonogiri ini.
Dia, juga khawatir di Provinsi nanti tertolak. Kehawatiran itu, lantaran, dia hanya memiliki ijasah saja. Sebab buku induk SMA Wuryantoro saat itu, belum diketahui. “Karena saya tidak punya rapot. Rapot saya hilang. Kalau rapot hilang, tapi masih ada buku induk, atau sekolahnya masih ada, bisa diurus lagi,” tandasnya galau.
Menyikapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Suyono menjelaskan, jika memang ada caleg terkendala legalisir sekolah maka harus ke Dinas Pendidikan Provinsi, karena memang menjadi kewenangan Dinas Jateng.
Administrasi yang harus dilengkapi adalah surat permohonan untuk legalisir ke Disdik Prov Jateng. “Peranturan itu ada di Pemrmendiknas nomor 24, dengan mengajukan permohonan legalisasi untuk pencalegan, dengan alasan kabupaten sudah tidak mengelola kewenangan itu,” tanas Suyono, dalam acara sosialisasi tahapan pencalegan, Jumat (6/7) di aula KPU Wonogiri. (hfd/bgs)