JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Komisi A DPRD Karanganyar melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pengembangan wisata di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Pasalnya, proyek tersebut dikeluhkan warga setempat.
Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Toni Hatmoko menjelaskan, Komisi A DPRD Karanganyar menanggapi keluhan warga, pihaknya langsung sidak ke lokasi proyek pengembangan wisata Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kamis (4/6). Hasilnya Toni menegaskan bahwa dalam proyek tersebut tidak ada perencanaan jelas di lapangan, dan warga belum diajak rembukan.
Toni Hatmoko meminta tiga hal ke pengelola dan Pemdes. Yakni, menjaga ekologi, melakukan rembuk warga, serta mengurus izin sesuai prosedur. “Kalau tidak, izin dicabut,” tandasnya.
Toni menyebut lokasi proyek berada di lahan miring yang rawan. Ironisnya, saat dilakukan sidak, tidak ada satu pun pihak pengelola yang bisa ditemui.
“Kami tadi ke sana tidak ada perencanaan apapun dari pengerjaan itu. Tidak ada pihak pengelola. Dihubungi tidak bisa. Yang ada dari pemerintah Desa, Kecamatan, Polsek, Koramil, dan dari perizinan,” katanya.
Dijelaskan, potensi wisata di Berjo memang bagus. Tetapi topografinya miring. Sehingga, tanpa perencanaan matang, rawan longsor dan kerusakan lingkungan. Toni mewanti-wanti, meski pun aset ini umum dan milik pribadi, jangan sampai rusak atau mencemari lingkungan Lereng Lawu.
Komisi A juga meminta Pemdes menjembatani koordinasi dan minta persetujuan warga sekitar. “Agar tidak terjadi pro kontra berkepanjangan. Harus ada rembugan, ada koordinasi atau persetujuan dari lingkungan setempat,” tegas Toni.
Selain itu, harus dipastikan izinnya beres. Walau pakai OSS, pemerintah wajib tegas. Khususnya karena di kawasan lereng Lawu. “Kalau fasilitas warga seperti saluran irigasi, pipanisasi teruruk dan macet karena imbas pembangunan itu jadi skala prioritas. posisinya di daerah aliran sungai juga harus ada izin atau koordinasi dengan BBWS. Pemerintah harus tegas, kalau tidak dijalankan ya izinnya dicabut saja,” ucapnya.
Komisi A menekankan, pembangunan boleh jalan asal tidak mengorbankan irigasi, pipanisasi, dan aliran sungai warga di bawahnya.(yas/rit)




