Komplotan Pengedar Sabu Disergap di di Rest Area Sragen


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,54 kilogram dan menangkap empat tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial EH (40), GD (40), AS (43), dan SH (40), telah diringkus di Rest Area KM 519 B, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Senin (1/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka EH diduga berperan sebagai pengendali lapangan yang menerima perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Pak BOS”, sementara AS dan SH berperan sebagai pengemudi.

GD diketahui merupakan istri EH dan turut mendampingi perjalanan pengambilan barang haram tersebut.


Wadirnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengungkapkan Kasus ini bermula pada Minggu (31/5/2026), sekira pukul 22.00 WIB. EH menerima perintah dari “Pak BOS” melalui aplikasi Zangi untuk mengambil sebuah mobil Honda Brio merah di sekitar Kampus Universitas Semarang (USM).

“Setelah menerima kendaraan tersebut, EH kembali mendapat instruksi untuk berangkat ke Surabaya guna mengambil narkotika jenis sabu. EH kemudian mengajak istrinya (GD) serta dua rekannya, (SH) dan (AS), untuk ikut dalam perjalanan,” ujarnya, pada ungkap kasus, di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr Wahidin Semarang, Jumat (5/6/2026).

Baca juga:  Polres Demak Gencarkan Vaksinasi

Lanjutnya, para tersangka berangkat dari Semarang menuju Surabaya pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan Honda Brio merah tersebut.

Setibanya di Surabaya, EH memperoleh petunjuk dari “Pak BOS” untuk mengambil sebuah tas berisi sabu yang disembunyikan di bawah kasur salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Gundih, Kecamatan Bubutan. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, rombongan kembali menuju Semarang.

Dalam perjalanan pulang, EH dan AS sempat mengonsumsi sebagian sabu menggunakan alat hisap rakitan (bong) di sebuah rest area.

“Keempat pelaku kami tangkap di Rest Area KM 519 B Masaran, Sragen, kemudian dilakukan penggeledahan,” imbuhnya.

Dijelaskan, dari dalam kendaraan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 1.510 gram, lima unit telepon genggam, satu alat hisap sabu, serta satu unit mobil Honda Brio merah yang digunakan untuk mengangkut narkotika.

“Tak hanya itu, dari hasil pengembangan EH juga mengaku menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Syuhada Raya, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang,” tandas AKBP Donny.

Baca juga:  PKS Kabupaten Semarang Belikan Baju Baru, Ajak Anak Yatim Piatu-Duafa ke Toko

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tujuh paket sabu tambahan dengan berat sekitar 34,49 gram, timbangan digital, plastik klip transparan, dan sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,54 kilogram.

“Tersangka EH juga mengaku telah lima kali menerima perintah dari “Pak BOS” untuk mengambil dan mengirim sabu sejak April 2026. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh upah antara Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk setiap pengiriman, serta tambahan bayaran untuk memecah paket narkotika,” ungkap Wadirresnarkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana lainnya. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas serta keberadaan “Pak BOS” yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...