Pemudah Akses Perpanjangan SIM, Layanan Sinar Diperluas ke 20 Satpas Jateng


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Polri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan kemudahan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar) yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Prameswari, S.I.K., mengatakan bahwa layanan perpanjangan SIM secara daring saat ini telah diperluas di wilayah Jawa Tengah. Jika sebelumnya layanan SINAR hanya terpusat di Satpas Polresta Surakarta dan Polrestabes Semarang, kini sudah tersedia di 20 Satpas yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C kini dapat dilakukan melalui aplikasi Sinar yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan bertambahnya jumlah Satpas yang melayani, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi pelayanan sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Kompol Dhayita, Rabu (10/6).

Baca juga:  Hadapi Fluktuasi Pasar Global, Industri Mebel Soloraya Kebut Transformasi Teknologi

Adapun sejumlah Satpas di Jawa Tengah yang kini telah melayani program Sinar antara lain Polresta Surakarta, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Karanganyar, Polres Wonogiri, Polrestabes Semarang, Polresta Magelang, Polres Kebumen, Polres Banyumas, Polresta Cilacap, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Brebes, Polresta Pati, Polres Kudus, Polres Blora, dan Polres Grobogan. Kendati demikian, layanan tatap muka langsung di kantor Satpas tetap dibuka normal bagi masyarakat.


Kompol Dhayita menjelaskan bahwa perluasan jaringan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri guna mengurangi antrean fisik pemohon serta mempercepat proses penerbitan SIM secara daring. Melalui aplikasi Sinar, masyarakat dapat menyelesaikan hampir seluruh tahapan administrasi dari mana saja secara mandiri.

Baca juga:  Penjual Kebutuhan Esensial di Mall Diizinkan Gibran Tetap Buka

Prosedur pengurusan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri meliputi: Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi secara daring. Mengunggah dokumen persyaratan seperti foto diri, KTP, dan SIM lama. Melakukan pembayaran administrasi secara online sesuai ketentuan.

Setelah seluruh proses selesai dan permohonan disetujui, kartu SIM fisik yang telah diterbitkan dapat dikirim langsung ke alamat domisili pemohon melalui layanan pos atau diambil sendiri di Satpas yang dipilih saat pendaftaran.

Selain memberikan kemudahan akses, aplikasi Sinar juga memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan SIM lebih awal, yakni hingga tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Langkah modernisasi ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan Polri yang lebih cepat, transparan, dan responsif. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...