Jual Paket Wisata Fiktif, Residivis Asal Yogya Ditangkap


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Jajaran Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan wisata yang menyasar lembaga pendidikan. Seorang pria berinisial JS (42), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, diamankan polisi setelah diduga menipu sejumlah sekolah dengan modus menawarkan paket wisata fiktif.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu sekolah di wilayah Kartasura yang merasa dirugikan setelah menyerahkan uang muka untuk kegiatan wisata.

“Korban sudah terlanjur memberikan sejumlah uang untuk kegiatan wisata. Namun setelah ditunggu, perjalanan yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan sehingga pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” kata AKP Tugiyo, Kamis (18/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kartasura melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Karanganyar. JS kemudian diringkus pada Selasa (16/6/2026) tanpa perlawanan.


Baca juga:  Bupati Pati Sudewo Minta Tol Pantura Dilanjutkan 

Menurut AKP Tugiyo, pelaku menjalankan aksinya dengan mencatut nama salah satu biro perjalanan wisata resmi yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut. Pihak biro yang namanya digunakan pelaku justru turut membantu proses pengungkapan dengan memberikan informasi penting kepada petugas.

“Pelaku menggunakan nama biro wisata yang sebenarnya tidak terlibat. Kebetulan pihak biro yang dicatut mengenali pelaku dan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dapat dilakukan,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna hitam serta sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aksi penipuan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa JS bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa yang pernah dilakukan di wilayah Yogyakarta.

Baca juga:  Aliansi Rakyat Peduli Indonesia Desak KPK dan APH Usut Proyek Gedung Kudus Sehat

“Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan merupakan residivis kasus penipuan. Pelaku pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Yogyakarta,” jelas AKP Tugiyo.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 492 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Merespons kejadian ini, Kapolsek Kartasura mengimbau masyarakat, khususnya pihak sekolah dan lembaga pendidikan, untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan wisata. Pihak sekolah diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyedia jasa sebelum melakukan transaksi pembayaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (dea/rit)


TERKINI

Sleep&Co Buka Butik Premium di Semarang

Rekomendasi

...