JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan emas perhiasan senilai miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Pelimpahan tahap II pada Senin (22/6/2026) lalu, menandai rampungnya proses penyidikan terhadap tersangka berinisial DWD (42), pemilik Toko Emas Nanas di Madiun, Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan manajer CV Lovina atau Toko Emas Bintang Mas, Jalan KH Wahid Hasyim, Kauman, Semarang Tengah, pada Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula pada Februari hingga Maret 2024 saat DWD memesan emas perhiasan berkadar 22 karat melalui 16 nota atau invoice dengan total berat sekitar 4 kilogram dan nilai mencapai Rp3,7 miliar.
Pada April 2024, karena tidak mampu melunasi pesanan tersebut, tersangka datang ke Semarang untuk mengambil emas perhiasan seberat 3,7 kilogram dengan total berat 4.708,620 gram. Untuk meyakinkan korban, DWD menyerahkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai jaminan.
Namun, penyidik menemukan bahwa kedua sertifikat tersebut merupakan dokumen yang tidak sah. Selain bukan atas nama tersangka, masa berlaku sertifikat juga diketahui telah berakhir sejak 2009.
Tak berhenti di situ, pada Agustus 2024 DWD kembali mengambil emas dari toko korban dengan alasan akan menjualnya kepada konsumen. Ia berjanji hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi utangnya kepada Toko Emas Bintang Mas.
Faktanya, hingga November 2024 korban yang terus melakukan penagihan hanya menerima berbagai janji tanpa realisasi pembayaran. Bahkan, tersangka menarik kembali sertifikat jaminan yang telah diserahkan dan menggunakan hasil penjualan emas untuk membayar utang kepada pihak lain serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
Setelah itu, DWD meninggalkan rumah dan toko emas miliknya di Madiun. Komunikasi dengan korban pun terputus sepenuhnya pada April 2025.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif.
Proses pengejaran berlangsung cukup sulit karena tersangka kerap berpindah-pindah lokasi dan menggunakan identitas palsu milik kerabatnya.
Pelarian DWD akhirnya berakhir pada 28 April 2026. Polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penggerebekan dipimpin Kompol Supadi dan Ipda Yusuf Pawiyatan bersama anggota, dengan dukungan Tim IT Jatanras Polda Jateng dan Polsek Kelapa Gading.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah bukti yang menguatkan penetapan status DWD sebagai tersangka.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026), Ipda Yusuf Pawiyatan mengatakan, hingga kini korban yang secara resmi melapor ke Polda Jateng baru satu orang, yakni pemilik Toko Emas Bintang Mas di Semarang.
Namun, hasil pengembangan kasus mengungkap adanya dugaan korban lain dengan modus serupa.
“Dari hasil pengembangan, ternyata masih banyak korban lainnya dengan modus yang sama. Saat ini kami mendeteksi ada indikasi korban lain di wilayah Jakarta, Jepara, dan Surabaya yang masih terus didalami,” terangnya.
Atas perbuatannya, DWD dijerat Pasal 497 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan sebagai mata pencaharian dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ucl/rit)






