JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Rabu (24/6).
Tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut adalah Achmad Fauzi (39), warga Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang merupakan anak didik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, perkara juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam keteranganya, Kamis (24/6), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto menerangkan, peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut diduga terjadi di Pondok Pesantren Al Jaelani, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
“Dalam perkara ini, tersangka diketahui berstatus sebagai pengasuh atau kyai di pondok pesantren tersebut, sedangkan korban merupakan seorang santriwati yang juga memiliki hubungan keluarga dengan tersangka sebagai keponakan,” terangnya
Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah melalui tahapan penyidikan, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk proses penuntutan,”tandas Kejari.
Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Jalan dr Cipto Semarang, guna kepentingan proses hukum dan persiapan persidangan di pengadilan.
“Kami, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Andhie Fajar Arianto. (ucl/rit)






