JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Barang bukti tersebut ditemukan di wilayah Genuk, setelah pelaku lebih dulu ditangkap di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat (10/7) di area parkir Angkringan Login, Jalan Papandayan. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke lokasi.
Namun ketika hendak pulang, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial DNR yang diduga memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraannya.
Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, petugas bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DNR di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, sekitar pukul 05.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang ditemukan di wilayah Genuk, sepasang pelat nomor asli kendaraan, satu pasang pelat nomor palsu yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian, satu anak kunci duplikat yang diduga dipakai saat beraksi, serta sebuah jaket yang dikenakan pelaku.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini sehingga anggota dapat langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” terangnya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/7).
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya maupun adanya jaringan pelaku curanmor yang lebih luas.
“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara serupa maupun kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polrestabes Semarang. (ucl/rit)





