JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO– Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta, mengatakan DPR RI tengah menyiapkan dua Undang-Undang (UU) baru terkait industri tekstil. Usulan ini mencuat setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dinyatakan pailit.
Hatta bilang, usulan UU baru ini disampaikan setelah Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan ke Pabrik PT Sritex di Kelurahan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu.
“Hikmah kepailitan Sritex ini ada dua UU yang akan kita persiapkan khusus untuk masyarakat tekstil, jadi ada dua UU. Ini bocoran, belum diumumkan saya bocorkan nggak apa-apa, karena DPR tidak bisa disalah-salahin, DPR punya kekuatan imunitas,” kata Hatta dalam sambutannya di acara istigasah akbar di PT Sritex, Sukoharjo, Jumat (15/11).
Hatta mengatakan, dua UU itu ialah UU Perindustrian dan UU Sandang. Menurutnya, dua UU tersebut sudah masuk Badan Legislasi (Baleg).
“Kita sepakat di Komisi VII membuat dua UU yang berhubungan dengan tekstil. Satu UU Perindustrian, kita atur industrinya. Lebih spesifik lagi kita buat UU Sandang. Jadi dua UU sudah kita setujui di Komisi VII, ini sudah masuk Baleg, sudah masuk Prolegnas, mungkin tinggal diumumkan, mana yang kita bahas terlebih dahulu,” ujar dia.
Hatta berujar, pihaknya juga sudah membahas soal revisi UU kepailitan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sebab, UU kepailitan bisa mempailitkan industri padat karya yang memiliki karyawan sekira 50 ribu.
“Kita rapat dengan Pak Menteri Perindustrian Agus Gumilang, kita sepakat untuk merevisi UU kepailitan. UU kepailitan harus direvisi,” tegasnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menghadiri istigasah akbar bertajuk ‘Menyelamatkan Sritex’ di PT Sritex, Sukoharjo, Jumat (15/11). Dia optimistis tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), imbas dari Sritex yang dinyatakan pailit.
“Ada salah definisi, jangan sampai sesat opini. Beda PHK dengan dirumahkan, kalau dirumahkan berarti tidak ada yang diproduksi, diistirahatkan di rumah karena tidak bisa produksi. Kalau PHK kan putus hubungan kerja. Jangan salah definisi soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, mana dirumahkan,” kata Immanuel kepada awak media di pabrik PT Sritex, Jumat (15/11).
Immanuel berharap tidak terjadi PHK di PT Sritex. “Kita berdoa, yakin saja. Momentum istigasah ini kita mohon dengan Tuhan. Kerja keras tidak akan mengkhianati hasil,” ucapnya.
Diketahui, PT Sritex saat ini masih berproduksi. Namun, adanya larangan melakukan aktivitas keluar masuk barang menyebabkan bahan produksi yang ada kian menipis. Efisiensi pun dilakukan. Sebanyak 2.500 karyawan sementara dirumahkan.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, mengatakan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap karyawan yang telah dirumahkan. Dia bilang, usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, manajemen PT Sritex kini di tangan empat kurator dan satu hakim pengawas.
“Manajemen Sritex sekarang adalah di tangan empat kurator dan satu hakim pengawas. Kami tetap akan perjuangkan untuk tidak PHK. Tapi ke depannya kalau keputusan-keputusan itu sudah di luar kontrol kami, itu di luar kewenangan kami. Namun tetap komitmen kami manajemen Sritex untuk tidak ada PHK,” kata pria yang akrab disapa Wawan itu.
Wawan berharap agar para kurator dan hakim pengawas mengizinkan PT Sritex bisa melakukan aktivitas keluar masuk barang.
“Kalau dari hakim pengawas tidak mengizinkan keberlanjutan izin usaha, dalam tiga minggu ke depan kita kehabisan bahan baku. Maka dari itu, 2.500 (karyawan) yang kami rumahkan jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan manajemen waktu. Maka dari itu, urgency waktu sekarang ini jadi sangat penting,” ucap dia.
“Proses keberlanjutan usaha yang sekarang kita mintakan dari hakim pengawas dan kurator itu sangat penting. Maka dari itu, keputusan mereka untuk keberlanjutan usaha sangat urgent bagi kami sekarang,” imbuh Wawan.
Saat ini proses kasasi PT Sritex sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA). PT Sritex pun tengah menunggu hasil dari putusan MA. (dtc/muz)