Nunggak PKB, ASN Kudus Bakal Kena Sanksi Disiplin


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor. Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menegaskan bahwa ASN yang tidak segera melunasi kewajiban pajaknya terancam dijatuhi sanksi indisipliner. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

‘’Saat ini Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) sedang mengompilasi data perorangan yang belum membayar pajak. Rencana kami akan menyurati yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua minggu tidak melaporkan perpanjangan, akan dikenai sanksi indisipliner,’’ tegas Eko Djumartono, Selasa (14/7).

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menyatakan langkah tegas ini diambil menyusul adanya audiensi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah dengan jajaran Pemkab Kudus. Pertemuan tersebut membahas piutang pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kudus yang menembus angka Rp97 miliar hingga akhir tahun 2025.

Baca juga:  Lelang Ulang Pembongkaran Stadion Wergu Wetan Anjlok

‘’Pemerintah daerah ingin ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal ketaatan pajak,’’ ujar Djati.


Disisi lain, mulai tahun ini terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor yang masuk langsung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota. Surat Edaran (SE) Nomor: 900.1.13.1/2318/ 2026 Tentang Himbauan Kepatuhan dan Ketertiban Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor bagi Asn dii lingkungan Pemkab Kudus, juga telah disebarkan untuk mendorong ASN dan pegawai perusahaan agar segera melunasi kewajiban mereka.

Sebagai bentuk komitmen, razia pajak kendaraan bermotor digelar langsung di lingkungan Pendapa Kabupaten Kudus pada hari Senin (13/7) usai apel pagi. Pemeriksaan menyasar kendaraan dinas (pelat m erah) maupun kendaraan pribadi milik pejabat struktural, staf, hingga pengunjung.

Berdasarkan data rekapitulasi, ditemukan 32 kendaraan yang bermasalah. Dari jumlah tersebut, terdapat 2 unit kendaraan dinas (semuanya sepeda motor) dan 30 unit kendaraan pribadi (3 mobil dan 27 motor) yang masuk dalam catatan.

Meskipun demikian, tim di lapangan mengidentifikasi beberapa kendala lapangan. Dari total 32 kendaraan, 17 unit murni belum membayar pajak, 12 unit datanya tidak ditemukan (diduga posisi kendaraan sedang dilelang), dan 3 unit memiliki tagihan tidak valid.

Baca juga:  Pemkab Pati Siapkan Terobosan Puskesmas Sore, Sasar Lansia dan Kelompok Rentan

Dalam razia tersebut, Pemkab Kudus bersama Samsat memberikan dispensasi bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis pada periode Januari hingga Juli untuk langsung membayar di tempat.

‘’Namun, bagi kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis (pajak 5 tahunan), pemilik tetap diarahkan untuk mengurusnya langsung ke kantor Samsat,’’ jelasnya.

Hingga Senin kemarin, Pemkab Kudus belum menjatuhkan sanksi langsung. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing diminta untuk membina stafnya dan memastikan kendaraan tersebut segera dilunasi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus juga telah mencatat nama-nama ASN yang menunggak. Catatan ini akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kepatuhan dan integritas ASN di lingkungan Pemkab Kudus. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...