DJP Uji Coba Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA-  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero) sebagai langkah memperkuat kepatuhan perpajakan. Program yang diluncurkan di Kantor Pusat DJP, Senin (13/7), itu mengedepankan penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan untuk mendeteksi potensi permasalahan sejak dini.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pendekatan tersebut mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Melalui komunikasi yang lebih terbuka dan didukung integrasi data, potensi risiko perpajakan dapat dibahas sejak awal sehingga memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi sengketa.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujarnya.

Baca juga:  CIMB Niaga Syariah Dorong Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Cakupan program meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 melalui mekanisme self-assessment TCF, penyusunan compliance arrangement, serta evaluasi bersama dengan DJP.


Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menilai kepercayaan sebagai mitra pertama menjadi bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Penerapan TCF dan integrasi data dinilai mampu memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko perusahaan.

Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengelola BUMN. Penerapan TCF dan integrasi data dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor energi dan diharapkan dapat diterapkan di BUMN lainnya.

Baca juga:  JIF-BW 2026 Dibuka, Perkuat Posisi Furnitur Jepara di Pasar Global

“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tandas Bimo.

Pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba program tersebut ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi yang lebih luas.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...