JATENGPOS.CO.ID, PATI – Polresta Pati menggelar Apel Kesiapan Pelayanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum menjelang aksi yang akan digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Senin (27/7). Apel yang berlangsung di halaman Kodim 0718/Pati tersebut dipimpin Kabag Ops Polresta Pati, Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Apel digelar sebagai bentuk kesiapan aparat dalam memberikan pelayanan dan pengamanan selama penyampaian aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Sebanyak 888 personel diterjunkan dalam pengamanan. Mereka berasal dari unsur Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Pati, serta instansi terkait lainnya yang bersinergi untuk mengawal jalannya aksi.
Dalam arahannya, Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan seluruh personel harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing selama bertugas di lapangan. Pengamanan, menurutnya, harus mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh masyarakat, baik peserta aksi maupun pengguna jalan.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
“Seluruh personel yang bertugas agar melaksanakan pelayanan penyampaian pendapat sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kedepankan sikap humanis, profesional, serta mengutamakan pendekatan persuasif dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas,” ujar Kompol Dwi.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak mudah terpancing provokasi serta terus menjalin komunikasi yang baik dengan koordinator lapangan sehingga situasi tetap terkendali selama kegiatan berlangsung.
Kepada peserta aksi, Kompol Dwi mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan tidak melanggar hukum. Menurutnya, penyampaian pendapat yang berlangsung dengan tertib akan membuat aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara maksimal tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Tidak boleh ada tindakan anarkisme dalam penyampaian pendapat. Kami juga mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran ban di jalan serta tidak membawa senjata tajam. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta aksi maupun personel yang melaksanakan pelayanan demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh unsur yang terlibat, baik aparat keamanan, pemerintah daerah, maupun masyarakat, untuk terus menjaga sinergi selama pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci terciptanya penyampaian pendapat yang aman, tertib, damai, sekaligus tetap menghormati hak setiap warga negara.
Di akhir keterangannya, Kompol Dwi turut mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kemacetan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam sehingga setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(Ida/rit)





