JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terus bergulir. Kini sorotan mengarah ke mantan Gubernur BI Perry Warjiyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan memanggil Perry sebagai saksi. Namun KPK menegaskan pemanggilan dilakukan jika memang dibutuhkan penyidik.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Nama Perry sebelumnya sudah muncul dalam penyidikan ini. Pada Desember 2024, KPK menggeledah kantor pusat BI. Salah satu ruangan yang disasar adalah ruang kerja Gubernur BI saat itu.
“Benar pada Senin malam, 16 Desember 2024, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR,” kata Perry dalam konferensi pers di Gedung BI, 18 Desember 2024.
Saat itu Perry menyatakan BI kooperatif dan siap memberikan keterangan serta dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Budi menegaskan, mundurnya seseorang dari jabatan tidak otomatis membuatnya dipanggil KPK.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” ujar Budi.
Ia memastikan KPK akan mengungkap perkara ini seterang-terangnya, termasuk peran para pihak terkait, agar akar masalahnya tertangkap utuh.Perry sendiri telah resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur BI. Suratnya diterima Presiden Prabowo Subianto pada Senin (27/7).
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi. Prabowo disebut mengapresiasi dedikasi Perry selama hampir 7 tahun memimpin BI.
2 Anggota Komisi XI Jadi Tersangka
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat dugaan terjadi. Modusnya, BI dan OJK disebut sepakat menyalurkan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI.
BI mengucurkan untuk 10 kegiatan per tahun, sementara OJK 18-24 kegiatan per tahun. Setelah dana cair, Satori dan Heri diduga tidak menggunakannya sesuai ketentuan.
KPK juga menyita aset. Seorang berinisial FA yang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri, membelikannya mobil senilai sekitar Rp1 miliar. Mobil itu kini sudah diamankan penyidik.
“Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar. Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” jelas Budi.
Penyidikan masih berjalan. KPK belum memastikan siapa saja saksi selanjutnya yang akan dipanggil, termasuk Perry Warjiyo. (dbs/muz)





