Sejumlah Posisi Eselon II Kudus Masih Kosong


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sejumlah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus saat ini mengalami kekosongan, dan masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh). Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus belum mengisyaratkan bakal menggelar seleksi terbuka (selter).

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengungkapkan bahwa beberapa jabatan eselon II saat ini diampu oleh Plt maupun Plh. Meliputi Dinas PKPLH, Bagian Perekonomian Setda Kudus, Inspektur Daerah, Dinas Perdagangan dan Direktur RSUD Kudus, dan Disdikpora.

‘’Untuk Plt Kepala Disdikpora Kudus dan Plt Direktur RSUD Kudus saat ini belum ada penunjukkan. Kami harapkan hari ini (Senin 3 Agustus 2026) sudah ada,’’ imbuhnya.

Baca juga:  Semua Lokasi Wisata di Kudus Diminta Tutup Dua Pekan

Tulus menjelaskan, kajian pengajuan Plt berasal dari BKPSDM. Sesuai aturan, pengisian Plt Eselon II bisa diampu oleh pejabat satu tingkat di bawahnya atau setara lintas OPD. Khusus untuk sektor kesehatan, dianjurkan diisi oleh figur yang berlatar belakang bidang Kesehatan

‘’Sedang untuk masa jabatan Plt, setiap penjabat dibatasi hingga tiga bulan. Sedang untuk seleksi terbuka sampai saat ini masih dalam kajia,’’ tegasnya.

Di sisi lain, BKPSDM Kudus juga tengah memproses penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkup OPD lain, seperti Dinas Perdagangan. Pihaknya berhati-hati dan terus berkoordinasi, serta menunggu rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak melangkah di luar ketentuan hukum.

Baca juga:  Buka Ruang Kritik, Sam’ani Pastikan Beri Solusi Penataan Pedagang

Terkait kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tulus membeberkan adanya oknum pegawai yang sedang diproses akibat tingkat ketidakhadiran atau bolos kerja. Pelanggaran tersebut berpotensi masuk dalam kategori sanksi berat berdasarkan akumulasi hari tidak masuk kerja.

‘’Ada yang beralasan sudah bekerja di sektor lain, bahkan ada yang memenangi kontestasi politik lokal. Untuk yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, saat ini sedang kita proses pemberhentiannya sesuai pertimbangan teknis BKN. Namun bagi yang murni melanggar akumulasi absensi tanpa keterangan, penindakannya tetap berjalan sesuai regulasi,’’ tegasnya. (han/rit)


TERKINI

Bupati Kudus Getol Kampanyekan Sport Tourism

Penanganan Longsor Jembatan Colo Dikebut

Kudus Bakal Miliki Tiga Hotel Berbintang Baru

Rekomendasi

...