Laka Bus ALS Vs Truk Tangki Tewaskan 19 Orang, 2 Direktur Perusahaan Ditetapkan Tersangka


JATENGPOS.CO.ID, MURATARA- Polisi resmi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia. Selanjutnya kedua tersangka akan dilakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan.

Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut melibatkan bus ALS bernopol BK-7778-DL yang dikemudikan Alif dengan membawa 18 penumpang dengan mobil tangki bernopol BG-8196-QB yang dikemudikan Aryanto bersama kernet Martoni.

Secara keseluruhan, kecelakaan itu mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan satu orang luka ringan.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan kernet mobil tangki meninggal dunia akibat terbakar. Sementara sopir bus ALS dan 16 penumpang juga meninggal dunia. Dua penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan,” katanya, Selasa (4/8/2026).


Ermi menjelaskan dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dari berbagai unsur.

“Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) selaku penyelenggara jalan nasional, saksi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi Migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon yang berkaitan dengan konstruksi kendaraan tangki,” sebutnya.

Baca juga:  Miris ! Pengendara Mobil Lansia Tewas Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis.

“Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi,” ungkapnya.

“Kemudian Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sambungnya.

Ermi mengungkapkan untuk Shandi Hermanto telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir, nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif,” ungkapnya.

Ermi mengatakan dalam waktu dekat, pihak penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap tersangka Shandi. Bila panggilan tersebut tidak dipenuhi, pihak kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa secara persuasif.

Baca juga:  Ponpes Al Ittifaq Menjadi Pilot Project Model Bisnis Pengembangan Ekosistem Rantai Nilai Halal Berbasis Pesantren di Jabar

“Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa, tapi tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Mohon yang bersangkutan untuk kooperatif. Untuk pemanggilan ketiga ini akan direncanakan secepatnya,” bebernya.

Sementara tersangka Chandra akan dilakukan pemanggilan perdana pada Rabu (5/8/2026).

“Untuk yang direktur ALS (Chandra), besok akan kita lakukan pemanggilan dan dia menyatakan bersedia hadir. Ini pemanggilan pertama,” tuturnya.

Diketahui, kecelakaan maut antara bus Antarlintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu siang, 6 Mei 2026. Insiden bermula saat bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi, lalu oleng ke kanan atau membanting setir ke jalur berlawanan saat menghindari jalan berlubang.

Pada saat bersamaan, sebuah truk tangki BBM melaju dari arah berlawanan, sehingga terjadi tabrakan adu banteng. Benturan keras memicu percikan api yang menyambar muatan bahan bakar dan membakar kedua kendaraan. Peristiwa tragis ini menyebabkan belasan jiwa meninggal dunia akibat terjebak di dalam kendaraan, dan proses penanganan korban serta penyelidikan lebih lanjut ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. (dtc/muz)


TERKINI


Rekomendasi

...