Ditlantas Edukasi Pelajar Tertib Lalulintas, di Bawah Usia 17 Tahun Diimbau Tak Bawa Motor Sendiri


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mengingatkan pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan edukasi keselamatan berlalu lintas perlu terus digencarkan di lingkungan sekolah. Hal itu disampaikannya seusai memimpin apel di SMA Negeri 1 Semarang, Senin (10/8).

Menurut Dirlantas, penggunaan sepeda motor oleh pelajar berusia 16 hingga 17 tahun masih banyak ditemukan. Karena itu, kepolisian akan meningkatkan edukasi mengenai keselamatan berkendara, termasuk penggunaan helm.


“Selain kami mengedukasi penggunaan helm, program keselamatan lalu lintas ke SMA-SMA juga akan terus kami lakukan,” ujar Kombes Maesa, usai kegiatan.

Ditegaskan, bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak semata-mata bertujuan menghindari pelanggaran. Hal yang lebih penting adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  Lantik 139 Pejabat, Bupati Semarang Ingatkan Bolos Kerja Tunjangan Dipotong 

Lanjutnya, Ditlantas Polda Jateng, berencana menggelar kegiatan edukasi keselamatan secara rutin di sekolah-sekolah, khususnya jenjang SMA. Kegiatan tersebut ditargetkan berlangsung setidaknya sebulan sekali dan secara bertahap menyasar sekolah-sekolah di Kota Semarang.

“Programnya mungkin tiap bulan sekali. Setelah dari sini, nanti kami rencanakan ke SMA di seluruh Semarang,” katanya.

Ia, juga mengingatkan pelajar yang belum berusia 17 tahun atau belum memenuhi persyaratan memperoleh SIM agar tidak membawa sepeda motor sendiri. Orang tua dapat mengantar anak ke sekolah menggunakan kendaraan pribadi. Alternatif lainnya adalah memanfaatkan transportasi umum.

“Keterlibatan orang tua menjadi penting dalam membangun kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak usia sekolah. Pelajar perlu memahami bahwa kemampuan mengendarai sepeda motor saja tidak cukup untuk menjadi pengendara yang aman dan bertanggung jawab,” tandas Dirlantas.

Baca juga:  Festival Rawa Pening 2025 Mendongkrak Potensi Aglomerasi Tiga Lokasi Wisata

Sementara itu, kepedulian terhadap keselamatan pelajar juga ditunjukkan alumni SMA Negeri 1 Semarang. Para alumni memberikan sekitar 100 helm kepada pelajar yang telah berusia 17 tahun ke atas, guru, serta petugas keamanan sekolah.

Pemberian helm tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepedulian alumni terhadap almamater, tetapi juga menjadi pengingat mengenai pentingnya perlengkapan keselamatan saat berkendara.

Ditlantas Polda Jateng menilai edukasi keselamatan lalu lintas perlu dilakukan secara bersama-sama. Sekolah, orang tua, kepolisian, alumni, dan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.

Pelajar juga diharapkan memahami bahwa berkendara bukan sekadar mampu mengoperasikan sepeda motor.

“Pengendara harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki SIM, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kombes Pol Maesa Soegriwo. (ucl/rit)


TERKINI

Lepas Jamnas XII, Chandra Titip Nama Baik Pati

Rekomendasi

...