JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri perbankan daerah. Kebijakan konsolidasi tersebut diharapkan meningkatkan permodalan, kapasitas usaha, efisiensi, serta memperluas pembiayaan bagi sektor produktif, khususnya UMKM.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo mengatakan, penggabungan sejumlah BPR tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat permodalan, tata kelola, dan kapasitas usaha BPR. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
“Melalui penguatan kelembagaan ini, kami berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Hidayat.
Penggabungan pertama yakni PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu ke dalam PT BPR Klepu Mitra Kencana. Penggabungan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2026 tanggal 15 Juli 2026 dan diserahkan kepada pengurus BPR pada Selasa (4/8).
Sementara itu, penggabungan kedua melibatkan lima BPR, yakni PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon ke dalam PT BPR Nusamba Cepiring.
Penggabungan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2026 tanggal 29 Juli 2026 dan diserahkan kepada pengurus BPR pada Rabu (5/8).
OJK memberikan persetujuan setelah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap sejumlah aspek. Di antaranya permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional, hingga pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan efektifnya kedua penggabungan tersebut, seluruh hak dan kewajiban BPR yang menggabungkan diri beralih kepada masing-masing entitas penerima penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara seluruh nasabah tetap dapat melakukan transaksi dan memperoleh layanan perbankan secara normal tanpa perubahan terhadap hak maupun kewajibannya.
OJK memastikan proses konsolidasi telah dipersiapkan dengan baik sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan perbankan seperti biasa. Penguatan kelembagaan melalui konsolidasi dan transformasi industri BPR akan terus didorong untuk mewujudkan industri yang sehat, tangguh, efisien, dan berdaya saing.
Konsolidasi tersebut juga diharapkan semakin memperkuat peran BPR dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.(aln)






