Pengawasan Orang Tua Kunci Utama Cegah Anak Terlibat Tawuran


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus resmi mengembalikan empat pelajar jenjang SMK kepada orang tua mereka pada Jumat (7/8/2026).

Sebelumnya, keempat remaja tersebut sempat diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kudus karena diduga kuat terlibat atau berpotensi terlibat dalam aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa penyerahan anak-anak berisiko tersebut dilakukan setelah mereka tuntas menjalani program pembinaan intensif selama empat hari, terhitung sejak Selasa (4/8/2026).

‘’Anak-anak telah mengikuti seluruh rangkaian pembinaan dengan baik dan menunjukkan sikap kooperatif. Mereka juga sudah memahami dampak negatif serta konsekuensi hukum dari tawuran,’’ ujar Putut.


Baca juga:  Kudus Bakal Miliki Tiga Hotel Berbintang Baru

Sambungnya, selama masa pembinaan di Dinsos, para pelajar mendapatkan penanganan komprehensif. Mulai dari asesmen awal, pendampingan sosial oleh Pekerja Sosial, hingga pemeriksaan psikologis oleh Psikolog RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.

‘’Selain itu, mereka dibekali pembinaan mental spiritual, penguatan karakter, serta edukasi hukum mengenai bahaya penyalahgunaan senjata tajam,’’ ungkapnya.

Masih kata Winarno, meskipun kondisi psikososial para pelajar dinyatakan membaik dan siap kembali ke rumah, tim evaluasi memberikan catatan merah yang wajib diperhatikan oleh para orang tua.

Berdasarkan hasil asesmen, ditemukan fakta bahwa anak-anak tersebut kerap mendapatkan kelonggaran jam malam, hingga bebas keluar rumah sampai larut malam. Tidak hanya itu, mereka juga terpengaruh oleh tontonan video tawuran di media sosial, yang memicu imajinasi untuk mempraktikkannya di dunia nyata.

Baca juga:  Pasca Tutup 2 Hari, Pedagang Pasar Kliwon Kudus Minta Retribusi Dikurangi

‘’Tim juga mendeteksi adanya perilaku berisiko seperti merokok, dan mengonsumsi minuman keras (alkohol),’’ imbuhnya.

Dengan demikian, Dinsos Kudus menegaskan bahwa proses reintegrasi ke lingkungan keluarga ini dilakukan melalui mekanisme kewenangan Polres Kudus. Dinsos bersama Pemerintah Desa, pihak sekolah, tokoh masyarakat, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa berkomitmen akan tetap melakukan pemantauan berkala.

‘’Pengawasan utama tetap ada pada orang tua. Kami meminta komitmen berkelanjutan dari keluarga agar memastikan anak-anak ini tidak kembali terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,’’ pungkas Putut. (han/rit)

 


TERKINI

Rekomendasi

...