JATENGPOS.CO.ID, BANYUMAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama anak buahnya dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sodiq ditahan sejak Jumat tanggal 21 Agustus 2026. Peristiwa ini mengingatkan kasus korupsi menjerat rektor Unsoed sebelumnya, Prof Dr Edy Yuwono juga ditahan Kejaksaan pada tanggal dan bulan yang sama yakni 21 Agustus di tahun 2013. Dejavu!

Kasus menjerat Sodiq sekaligus menetapkan dirinya sebagai rektor Unsoed kedua yang terjaring korupsi. Sodiq cs ditangkap terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/08/2026).
Dalam OTT yang digelar sejak Kamis, tim KPK menangkap 14 orang, yaitu 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari 12 orang yang diperiksa di Mapolresta Banyumas, KPK membawa 7 orang ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ditambah 2 orang yang ditangkap di Jakarta.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” kata Budi.
Dijelaskan Budi, penyidik KPK mengamankan Akhmad Sodiq saat yang bersangkutan sedang berada di Jakarta. Akhmad Sodiq sudah diamankan dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026), hingga dinyatakan ditahan sejak Jumat (21/8/2026) hari ini.
“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” terang jelas Budi.
Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga memeriksa Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.
Budi mengatakan, KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang pendidikan, yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan tapi juga penanaman nilai dan karakter.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.
Pihak Unsoed memberikan pernyataan setelah sejumlah pejabatnya terkena OTT KPK. Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengaku belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum orang-orang yang menjalani pemeriksaan dalam proses tersebut.
“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” ucap Edi dikutip dari Antara, Jumat (21/8).
Unsoed, dikatakan Edi, untuk sementara belum mengambil sikap lebih lanjut karena masih menunggu penetapan atau pernyataan resmi KPK mengenai perkara tersebut. Menurut dia, pihak universitas akan menyampaikan sikap setelah memperoleh kejelasan resmi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” ucap Edi.
Sebelumnya, Rektor Unsoed Prof Dr Edy Yuwono dijerat kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto hingga dijebloskan ke LP Purwokerto pada Rabu 21 Agustus 2013. Saat itu tiga orang sekaligus ditahan, yakni Rektor Edy Yuwono, Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi dan Pembantu Rektor 4 Budi Rustomo.
Berdasarkan data dihimpun, perjalanan kasus Edy pada tanggal 4 Maret 2014 Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Edy bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara. Atas vonis ini, Edy mengajukan banding. Tapi bukannya mendapatkan keringanan, hukuman Edy malah diperberat. Pada 11 Juli 2014, Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Edy.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Edy. Alhasil, Edy tetap dihukum 4 tahun penjara dengan kasus korupsi saat menjabat Rektor Unsoed. Kasus Edy bermula saat Unsoed mendapat dana corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam) Persero senilai Rp 2,1 miliar pada Agustus 2011.
Semestinya, bantuan untuk pemberdayaan masyakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu di bekas tambang pasir besi di Pantai Ketawang, Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Namun dalam penyaluran dana itu, Edy dan timnya menyelewengkan dana CSR tersebut. Di antaranya untuk membeli mobil operasional dengan atas nama pribadi, menyewa rumah yang tak sesuai peruntukan, dan jumlah honor yang tak wajar untuk petugas.
Alhasil, Edy harus berurusan dengan pengadilan dan duduk di kursi pesakitan hingga dibui. Apakah Rektor Sodiq akan senasib Rektor Edy? Kita kawal kasusnya dan tunggu penindakannya! (muz)





