JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura. Dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial EWU (23) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar paket hemat barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 18.30 WIB di kawasan Kartasura.
“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan tersangka EWU (23). Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,78 gram,” ujar AKP Ari Widodo, Rabu (26/8/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang terlihat menaruh barang misterius di sekitar area indekos. Menanggapi aduan tersebut, Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo yang dipimpin IPTU Wahyono langsung bergerak melakukan pengintaian dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menyita sejumlah paket sabu terbungkus plastik klip transparan, tisu, dan isolasi. Petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa timbangan digital, bundel plastik klip, sendok plastik, tas jinjing, jaket, ponsel, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan intensif, EWU mengaku bergerak atas instruksi seseorang berinisial ‘Si Black’ yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). EWU bertugas mengambil barang dalam partai yang lebih besar, memecahnya menjadi paket-paket kecil, lalu menempelkannya di lokasi tertentu (sistem alamat) sesuai arahan sang pembeli.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis dari barang yang dipecah tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu pihak pemasok utama,” tegas AKP Ari.
Atas perbuatannya, EWU dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Sukoharjo menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan penyuplai ini dan mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (dea/rit)




