KAI Daop 6 dan Satlantas Surakarta Gelar Penindakan di Perlintasan Gilingan


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Mengantisipasi maraknya pelanggaran lalu lintas di titik rawan perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta menggelar operasi sosialisasi sekaligus penindakan hukum pada Kamis (27/8/2026). Kegiatan pengawasan ketat ini dipusatkan di perlintasan sebidang JPL 116 Gilingan, Surakarta.

Langkah kolaboratif ini ditujukan untuk membangun kedisiplinan para pengguna jalan yang melintas di kawasan perlintasan rel kereta api.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab kolektif.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. KAI terus melakukan sosialisasi dan edukasi, namun upaya tersebut harus didukung dengan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tidak menerobos palang pintu, mematuhi rambu-rambu, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Feni.

Baca juga:  Isu Proyek Fiktif Tegalsari Memanas, Warga Geruduk Kejari Sukoharjo Pertanyakan Kepastian Hukum

Dalam penertiban tersebut, personel Satlantas Surakarta tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi juga menjatuhkan sanksi penindakan di tempat bagi pengendara yang membandel.

Berdasarkan pemantauan lapangan, petugas mendapati berbagai bentuk pelanggaran fisik maupun kelengkapan berkendara, di antaranya, Penggunaan helm yang tidak memenuhi standar keselamatan. Pemakaian pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan penempatan. Dan Pelanggaran langsung terhadap rambu-rambu petunjuk keselamatan perlintasan.

Langkah represif ini diambil untuk memberikan efek jera serta mengingatkan kembali bahwa perlintasan sebidang merupakan area risiko tinggi. Kereta api memiliki karakteristik khusus berupa jarak pengereman yang panjang sehingga tidak memungkinkan untuk berhenti secara mendadak saat bahaya mengintai.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan dukungan penuh Satlantas Surakarta dalam upaya penegakan hukum di perlintasan JPL 116 Gilingan ini.

Baca juga:  Mandiri Inhealth Tingkatkan Layanan Berbasis Digital di Tengah Pandemi

“Kolaborasi antara KAI, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang,” tutup Feni.

Masyarakat kembali diimbau untuk selalu mematuhi marka: wajib berhenti saat sinyal perlintasan berbunyi atau palang pintu mulai bergerak turun, mendahulukan laju kereta api, serta menengok kanan-kiri sebelum melintas demi keselamatan bersama. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...