Disdik Sukoharjo Bebas Tugaskan Oknum Guru Bertindak Asusila terhadap SPG Swalayan


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo mengambil langkah tegas terhadap BSN, seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan sebagai imbas dari dugaan tindakan asusila terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu swalayan di Kota Solo, oknum guru yang mengajar di wilayah Kartasura tersebut kini resmi dibebastugaskan dari aktivitas mengajar.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku pada Sabtu (13/6/2026) lalu beredar luas di media sosial.

Kepala Disdikbud Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan investigasi bersama pengawas sekolah, K3S, dan Korwil Pendidikan Kecamatan Kartasura setelah menerima laporan dari masyarakat.


“Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa pada saat kejadian pelaku datang ke swalayan bersama istri dan dua anaknya. Sesampainya di lokasi, pelaku terpisah dari keluarganya dan menuju area sabun cuci muka. Saat itulah muncul niat untuk memotret korban yang merupakan SPG di swalayan tersebut,” kata Havid, Senin (22/6/2026).

Baca juga:  Senkom Mitra Polri Wonogiri Resmi Dilantik

Dalam pemeriksaan, BSN yang juga menjabat sebagai wali kelas tersebut mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Mengingat tindakan tersebut masuk dalam katagori pelanggaran berat, Disdikbud Sukoharjo langsung menjatuhkan sanksi administratif awal berupa pembebastugasan per hari Senin (22/6/2026) demi kelancaran proses hukum yang berjalan.

Langkah Pemkab Sukoharjo tidak berhenti di situ. Disdikbud akan segera melaporkan kasus ini kepada Bupati Sukoharjo untuk dibentuk Tim Penegakan Kedisiplinan di tingkat kabupaten. Tim gabungan yang terdiri dari Disdikbud, Inspektorat, dan BKPSDM ini akan mengkaji sanksi disiplin final dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Perbup Nomor 67 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN.

Sementara itu, Polresta Surakarta terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Kasihumas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini. Guna mendalami kronologi dan fakta di lapangan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang mengetahui atau berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Baca juga:  PUPR Kudus Kantongi Anggaran Perawatan Rp 7 Miliar

“Untuk sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, terduga pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Lingga saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026).

Menurut penjelasan AKP Lingga, agenda pemeriksaan terhadap terduga pelaku dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) hari ini.

Pemanggilan ini dinilai krusial untuk mengonfirmasi keterangan yang telah dihimpun dari para saksi sebelumnya, sekaligus memberikan ruang bagi terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi.

Pihak Polresta Surakarta juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Saat ini, penanganan perkara telah diserahkan sepenuhnya dan ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta PPO Polresta Surakarta. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...