7.425 KPM Bansos Diblokir Terindikasi Judi Online


JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Ratusan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Kabupaten Sragen resah. Bantuan Sosial atau Bansos yang menjadi penopang kebutuhan sehari-hari mendadak macet. Penyebabnya, data mereka terindikasi terlibat aktivitas judi online atau judol.

Temuan itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang ditindaklanjuti Kementerian Sosial atau Kemensos. Di Sragen, jumlah KPM yang terdampak mencapai 7.425 orang. Data tersebut bersifat dinamis dan terus diperbarui.

Keresahan warga terutama dirasakan di wilayah Tangen. Tokoh masyarakat setempat, Sri Wahono, menyebut tuduhan tersebut salah sasaran dan melukai perasaan warga kecil.

“Banyak yang mengeluh ke saya. Di data Dinsos ada keterangan bantuan terindikasi untuk keperluan lain. Padahal warga menggunakannya untuk kebutuhan dapur sehari-hari,” ujar Sri Wahono, Senin (31/8).

Ia menambahkan, banyak pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS yang sudah hampir setahun tidak bisa mencairkan bantuan. Mereka bingung dan protes karena merasa tidak pernah menggunakan dana bansos untuk judol.

Baca juga:  TITD Kwan Sing Bio Tuban Bagikan 568 Paket Beras dan Angpau Untuk Tukang Becak dan Warga Sekitar Klenteng

“Bahkan mereka dicap miring oleh masyarakat. Padahal keluarganya tidak pernah menyentuh judi online,” tegasnya.

Verifikator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG Dinsos Sragen, Dwi Ponco Wibowo, membenarkan adanya pembekuan tersebut.

“Yang terdeteksi bukan hanya penerima utama. Jika ada anggota keluarga dalam satu KK yang nama atau rekeningnya digunakan untuk transaksi judol, maka otomatis bansosnya terindikasi dan dapat dihapus dari daftar penerima,” jelas Ponco.

Ia menegaskan, pembekuan ketat ini hanya berlaku untuk indikasi judi online. Sementara warga yang terjerat pinjaman online atau pinjol dipastikan tidak terdampak dan bansosnya tetap berjalan.

Melihat banyaknya warga, terutama lansia, yang terdampak, Kemensos bersama Dinsos Sragen membuka dua jalur pemulihan hak.

Pertama, skema sanggah judol. Jalur ini untuk warga yang merasa tidak pernah melakukan judol. Dugaan kuat, data mereka disalahgunakan pihak lain.
Syaratnya, KPM membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui pemerintah desa. Petugas Dinsos kemudian akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Hingga Senin siang, sudah ada 10 warga yang mengajukan sanggahan. Mayoritas pelapor adalah lansia yang bahkan tidak memiliki ponsel pintar.

Baca juga:  Polres Sukoharjo Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Kedua, skema stop judol. Jalur ini untuk warga yang mengakui pernah terlibat namun berjanji tidak mengulanginya. Mereka wajib mengisi formulir bermaterai dan melampirkan bukti penutupan akun e-wallet seperti OVO, Dana, GoPay, atau rekening bank terkait. Data akan diverifikasi langsung oleh Kemensos.

Dinsos Sragen mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga data pribadi. KTP, NIK, dan rekening bank jangan dipinjamkan kepada siapa pun untuk menghindari penyalahgunaan yang berujung pada hilangnya hak bansos.

“Kami minta warga ekstra waspada. Jangan sampai karena kelalaian kecil, hak bantuan yang menjadi urat nadi keluarga justru hilang,” pungkas Ponco. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...