JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp1 triliun dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di wilayah PT Inhutani V, Lampung.
Tak sekadar disita, uang dalam jumlah fantastis tersebut kini ditempatkan di rekening penampungan milik pemerintah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan skema tanpa bunga alias nol persen.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung.
“Uang yang Rp1 triliun ini, sekaligus dengan yang ada dolar dan Rp3 miliar, itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau bank Himbara,” kata Saiful dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
“Di situ nol bunga, nol persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali,” tegasnya.
Menurut Saiful, penempatan uang tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan barang bukti. Jika nantinya perkara telah berkekuatan hukum tetap dan pengadilan menyatakan terdapat kerugian keuangan negara dengan nilai yang sesuai, uang tersebut akan dieksekusi untuk disetorkan ke kas negara.
“Ini nantinya setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” jelas Saiful.
Kejagung merinci barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD166 ribu. Uang tersebut disita dari PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
Saiful menyebut penyerahan uang tersebut merupakan bentuk iktikad baik atau goodwill dari PT PSMI. Perusahaan, kata dia, secara sukarela menyerahkan uang itu kepada penyidik sebagai bentuk kesiapan apabila nantinya pengadilan menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, penyidikan kemudian diambil alih oleh Kejagung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan milik PT Inhutani V untuk perkebunan tebu PT PSMI di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Saiful menjelaskan, PT Inhutani V Lampung sebelumnya memiliki izin hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan luas sekitar 55.157 hektare dan berstatus sebagai hutan produksi.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga membuka kawasan hutan dan menguasai lahan milik PT Inhutani V untuk pembangunan perkebunan tebu. Luas lahan yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar 32.375 hektare.
Persoalan tersebut kemudian diduga coba dilegalkan melalui memorandum of understanding (MoU) kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari pada 2013.
Yang menjadi sorotan penyidik, MoU tersebut dibuat pada 2013 tetapi dinyatakan berlaku sejak 2007.
“Artinya, MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007. Dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” ujar Saiful.
Sejauh ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Selain menyita uang lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu, penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional yang digunakan dalam pengelolaan kebun PT PSMI.
Meski penyidikan terus berjalan dan barang bukti bernilai fantastis telah diamankan, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Saiful mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Proses penyidikan, kata dia, baru berjalan sekitar dua pekan sejak diambil alih oleh Kejagung.
“Saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konpers berikutnya akan kami sampaikan,” pungkas Saiful.
Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), Kejagung mengumumkan pengambilalihan penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI dari Kejati Lampung.
Kejagung menyebut penggunaan kawasan tersebut untuk perkebunan tebu diduga dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut belum diumumkan. (dbs/muz)




