JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Rekaman CCTV aksi penjabretan terhadap mahasiswi yang dilakukan dua pelaku berboncengan motor sempat viral di media sosial.
Merespon kejadian ini, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Salatiga bertindak cepat dengan mengungkap kasus curas ini. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KP (21), laki-laki, belum bekerja, warga Kota Semarang, dan BMP (26), laki-laki, karyawan swasta, warga Kota Semarang.
Keterangan yang dhimpun dari Pokres Salatiga, Kamis ( 17/9/2026), kasus tersebut terjadi pada Rabu (09/09/2026) sekitar pukul 16.58 WIB, di kawasan Jalan Kemiri Sidorejo, belakang kampus UKSW, Salatiga. Kejadian ini sempat viral di Media Sosial.
Korban seorang mahasiswi yang saat itu sedang berjalan seorang diri menuju kampus. Di tengah perjalanan, korban mengeluarkan telepon genggam miliknya untuk berkomunikasi dengan teman melalui aplikasi WhatsApp.
Saat korban sedang menggunakan telepon genggam tersebut, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku yang berada di posisi dibonceng kemudian menarik telepon genggam korban secara paksa.
Setelah berhasil mengambil telepon genggam korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Salatiga untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan analisis terhadap alat bukti yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Kota Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam OPPO Reno13 F warna ungu yang diduga milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta sejumlah pakaian dan helm yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang tersedia.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta pendalaman terhadap rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua tersangka berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kota Semarang,” jelas Kasat AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Salatiga.
Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat menggunakan telepon genggam di tempat umum, khususnya ketika berjalan di pinggir jalan dan segera melapor apabila menjadi korban.( deb)




