JATENGPOS.CO.ID, PATI – Izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, terancam dicabut setelah pengasuh sekaligus pendirinya, MKA (47), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati kini memproses rekomendasi pencabutan tanda daftar izin operasional ponpes tersebut. Namun, di tengah proses administratif itu, keberlanjutan pendidikan 48 santri menjadi perhatian utama.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Pati, Darmanto, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi pada Rabu (9/9/2026), sehari setelah warga menggeruduk ponpes tersebut.
Verifikasi dilakukan bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kecamatan Kayen dan pemerintah desa setempat. Saat tiba di lokasi, kompleks ponpes dalam kondisi terkunci dan tidak ditemukan aktivitas pembelajaran maupun santri.
“Dari hasil verifikasi kami di lapangan, pondok sudah dalam keadaan terkunci, tidak ada santri maupun penghuni sama sekali,” ujar Darmanto, Senin (14/9/2026).
Selain memastikan kondisi aktivitas pesantren, tim juga mencermati tata ruang bangunan. Dari peninjauan tersebut diketahui rumah pengasuh berada dalam satu kompleks dan bersebelahan langsung dengan kamar santri.
“Kemarin kami ke sana, keadaan seperti di TKP. Ruangan rumah kiai sebelahnya langsung kamar santrinya, bisa dicek di lokasi,” katanya.
Menurut Darmanto, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dicermati dalam proses evaluasi keberadaan pesantren.
Kemenag Pati juga menunggu kelengkapan administrasi dari pemerintah desa terkait keberatan atas keberadaan ponpes tersebut. Rekomendasi pencabutan nantinya diteruskan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk kemudian dimintakan persetujuan Kementerian Agama RI.
“Kami tinggal menunggu berkas atau permohonan surat dari pemerintah desa setempat tentang keberatan keberadaan pondok tersebut yang memang betul-betul mencederai moral dan rahmatan lil alamin,” jelasnya.
Darmanto menegaskan, Kemenag Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional pesantren. Keputusan pencabutan berada di tingkat Kementerian Agama RI.
Berdasarkan ketentuan pendirian pesantren, keberadaan lembaga harus memenuhi sejumlah unsur, termasuk kiai, santri, gedung, musala, dan kegiatan pembelajaran. Selain itu, pesantren juga dituntut menjalankan prinsip rahmatan lil alamin dan keteladanan moral.
Di sisi lain, Kemenag Pati memastikan pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Berdasarkan data aplikasi Education Management Information System (EMIS), terdapat 48 santri yang terdaftar di Ponpes Al-Hidayah.
Jumlah tersebut terdiri atas 26 santri laki-laki dan 22 santriwati. Mereka sebagian besar berasal dari wilayah Kayen dan sekitarnya, meski terdapat pula santri dari luar Pulau Jawa.
Saat aktivitas pesantren berhenti, para santri terpaksa mencari tempat tinggal dan pola pendidikan alternatif.
“Fokus utama kami adalah kepentingan anak-anak. Santri di sana semuanya bersekolah di madrasah sekitar, MI, MTs, dan MA,” terang Darmanto.
Sebagian santri kini ditampung di pesantren terdekat. Sementara lainnya dijemput orang tua dan menjalani pola sekolah lajo atau pulang-pergi dari rumah.
Kemenag Pati juga berkoordinasi dengan Polresta Pati dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Pati. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan pendampingan psikososial maupun asesmen terhadap para santri.
Langkah tersebut juga untuk mengantisipasi apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya santri lain yang membutuhkan pendampingan.
Sementara itu, proses hukum terhadap MKA masih ditangani Satreskrim Polresta Pati. MKA sebelumnya mengamankan diri ke Polsek Kayen pada Selasa (8/9/2026) malam setelah warga menggeruduk ponpes karena kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak delapan kali pada Juni hingga Agustus 2026.
Dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan di kamar tersangka pada tengah malam. Penyidik juga menyebut tersangka menggunakan bujuk rayu, uang, serta doktrin kepatuhan dalam melakukan aksinya.
Atas perkara tersebut, MKA dijerat dengan pasal berlapis dalam UU TPKS dan KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan dapat diperberat sepertiga karena status tersangka sebagai tenaga pendidik.
Polresta Pati juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mendukung proses penanganan perkara.(Ida/rit)




