JATENGPOS.CO.ID, SOLO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta terus mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk lingkungan perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada dosen dan tenaga kependidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan bersama Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) UMS tersebut membahas berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban peserta serta mekanisme kepesertaan, termasuk optimalisasi kepesertaan UMS dalam program Jaminan Pensiun (JP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Dian Agung Senoaji, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja dapat menjalankan aktivitas kerja dengan lebih aman sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga.
“Bekerja bukan hanya tentang hari ini mendapatkan penghasilan, tetapi juga tentang memastikan bahwa pekerja dan keluarganya tetap terlindungi ketika risiko dalam perjalanan kerja terjadi,” ujar Dian.
Menurutnya, setiap pekerja memiliki risiko yang perlu diantisipasi, baik berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, maupun risiko sosial ekonomi ketika memasuki masa pensiun. Karena itu, kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting bagi keberlangsungan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dian menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Setiap program memiliki manfaat yang berbeda dan saling melengkapi. JKK memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, JKM memberikan santunan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sedangkan JHT dan JP memberikan perlindungan dalam menghadapi masa tidak produktif,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat JKP bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menjelaskan mengenai program Jaminan Pensiun yang direncanakan untuk diikuti oleh pegawai tetap UMS. Program JP merupakan manfaat pasti yang diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dengan manfaat yang dapat diberikan secara berkala maupun sekaligus sesuai kondisi kepesertaan.
Dian menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga. Pada program tertentu, peserta juga dapat memperoleh manfaat beasiswa bagi anak serta berbagai manfaat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Rektor IV Bidang Manajemen Sistem Informasi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Organisasi UMS, Prof. dr. Dr. Em Sutrisna, M.Kes., menyampaikan bahwa UMS selama ini telah memiliki berbagai skema perlindungan internal bagi pegawai melalui Dana Kesehatan (Dakes) dan Dana Pensiun (Dapen).
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dinilai semakin melengkapi sistem perlindungan tersebut sehingga pegawai memiliki manfaat yang lebih komprehensif hingga memasuki masa pensiun.
“Ini bagian dari usaha kita, UMS sebagai institusi yang taat aturan legal formal, tetapi juga institusi yang memikirkan semua warganya,” ungkap Em Sutrisna.
Menurutnya, penguatan perlindungan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar UMS untuk menjaga keberlanjutan institusi sekaligus memastikan kesejahteraan warga UMS dapat terus terjaga hingga masa purnatugas.
Em Sutrisna menjelaskan, sebelumnya warga UMS telah mengikuti sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JHT, JKK, dan JKM. Selanjutnya, UMS akan menambahkan kepesertaan dalam program Jaminan Pensiun sehingga pegawai tetap UMS nantinya memiliki tambahan skema manfaat pensiun selain program Dana Pensiun yang telah dimiliki universitas.
“Sehingga nanti kalau Bapak, Ibu pensiun, punya dua skema pensiun. UMS dapat bulanan, dari BPJS Ketenagakerjaan juga dapat bulanan, dengan besaran yang berbeda tergantung masa kerja dan ketentuan kepesertaan,” pungkasnya. (dea/bis)




