Kejutan Ultah Untuk Istri Berujung Maut, Nyawa Seorang Pria Melayang


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Niat memberikan kejutan ulang tahun kepada sang istri berujung tragedi berdarah. Seorang pria berinisial A.K.A. tewas setelah ditusuk menggunakan pisau lipat oleh E.E. alias K. (25) di sebuah rumah indekos di Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Minggu (27/9) dini hari.

Polisi telah menetapkan E.E., warga Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9).

Menurut Dika, tersangka berangkat dari rumahnya di Guntur, Demak, sekitar pukul 02.00 WIB. Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju tempat kos istrinya, V.D. (21), di Kecamatan Tayu. Kedatangannya disebut untuk menjemput sang istri dan mengajaknya pulang ke Demak tanpa memberi tahu sebelumnya.

Sekitar pukul 03.55 WIB, tersangka tiba di kos. Setelah mengetuk pintu kamar dan pintu dibuka, tersangka masuk dengan alasan hendak buang air kecil.

Baca juga:  Polres Kudus Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Namun, saat menuju kamar mandi, tersangka mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di balik pintu kamar mandi.

“Setelah pintu dibuka, tersangka masuk karena hendak buang air kecil. Saat masuk ke kamar mandi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya,” kata Dika.

Pria tersebut kemudian diketahui merupakan A.K.A. Tersangka mempertanyakan keberadaan korban di kamar kos istrinya. Situasi pun memanas.

Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur. Istrinya sempat berusaha melerai dan meminta tersangka tidak melakukan kekerasan.

Namun, tersangka tetap menusukkan pisau tersebut satu kali ke paha kiri bagian depan korban.

“Tersangka kemudian menusukkan pisau lipat tersebut satu kali ke paha kiri bagian depan korban,” jelasnya.

Tusukan itu menyebabkan korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah. Tersangka kemudian meminta pertolongan dan bersama istrinya membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Tayu.

Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat berbahan stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan gagang kayu yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, sepeda motor Honda Vario, serta flash drive berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga:  Iuran Guru Digunakan untuk Honor Staf Kantor Korwil Jati

“Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih terus mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” ujar Dika.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk A.B. selaku pemilik kos dan saksi pelapor serta V.D. yang merupakan istri tersangka.

Terkait dugaan hubungan antara korban dan istri tersangka, polisi masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, E.E. alias K. dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP baru sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ida/rit)


TERKINI

Penjualan Daihatsu Tumbuh 38 Persen di Jateng

Suporter Macan Muria Tuntut Manajemen Dievaluasi

Rekomendasi

...