Nelayan di Juwana Tebas Leher Teman Pakai Sabit


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Seorang pria berinisial H.W. alias K., warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, tega menebas leher temannya sendiri menggunakan sabit. Aksi tersebut terjadi setelah keduanya terlibat percekcokan yang diduga dipicu persoalan perempuan dan pengaruh minuman keras.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Juwana.

Hal tersebut disampaikan Dika saat konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).

Dika menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika H.W. bersama sejumlah orang berada di sebuah warung kopi. H.W. kemudian menghubungi korban berinisial H.S. untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya.

Korban datang bersama beberapa saksi menemui H.W. Pertemuan tersebut justru berkembang menjadi percekcokan hingga memanas. Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan rebutan perempuan dan diperburuk oleh pengaruh minuman keras.

Baca juga:  Dewan Desak Verifikasi 1.500 Anak Tidak Sekolah

H.W. kemudian mengajak korban menuju salah satu lapangan di Kecamatan Juwana untuk berkelahi.

Dalam perjalanan menuju lapangan, H.W. melihat sebuah sabit yang berada di sekitar lokasi. Sabit tersebut kemudian diambilnya.

“Beberapa saksi kemudian berusaha menahan dan menenangkan yang bersangkutan serta meminta agar sabit tersebut dibuang atau dikembalikan,” ujar Dika.

Namun, H.W. justru melepaskan diri dan mengejar korban. Saat korban hendak melarikan diri, H.W. mengayunkan sabit satu kali dari arah kanan ke kiri hingga mengenai bagian belakang leher korban.

“Selanjutnya kembali terjadi upaya pengayunan sabit ke arah kepala korban, tetapi berhasil dihindari,” jelasnya.

Para saksi kemudian berhasil menahan H.W. dan merebut sabit tersebut. Sementara korban langsung dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga:  Polres Kudus Ungkap Pencurian Barang Antik Senilai Rp 800 Juta

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian korban berwarna biru yang terdapat bercak darah serta satu bilah senjata tajam jenis sabit.

Setelah kejadian, H.W. sempat berpindah-pindah wilayah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.

“H.W. alias Kirun berhasil diamankan pada Senin (21/9) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Surabaya,” kata Dika.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut kemudian dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, H.W. dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...