JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyetorkan Rp1,925 miliar ke kas negara, sebagai hasil lelang eksekusi dua bidang tanah rampasan negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi yang menjerat Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo Utomo.
Penyerahan uang hasil lelang tersebut dilaksanakan pada Senin (19/10/2026). Dana sebesar Rp1.925.440.000 itu disetorkan melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Semarang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dua bidang tanah yang dilelang berlokasi di Jalan Raya Kudus–Jepara Km 11, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Objek pertama berupa tanah seluas 4.273 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 714 atas nama Agus Hartono. Objek kedua merupakan tanah seluas 3.365 meter persegi dengan SHM Nomor 1645, juga atas nama Agus Hartono.
Agus Rujito Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Semarang mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
“Eksekusi tersebut mengacu pada putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya, usai serah terima uang lelang, Rabu (19/10/2026), lalu.
Adapun dasar hukum dari penyerahan hasil lelang adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 6227 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 22 Juli 2025, yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT Smg tertanggal 4 Februari 2025 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tertanggal 17 Desember 2024.
Kajari juga menegaskan, penyetoran hasil lelang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah pemulihan aset dan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. (ucl/rit)







