JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Polres Sragen mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika, obat berbahaya, dan psikotropika selama September 2026.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Sragen terhadap kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Sragen.
“Ada tujuh kasus narkoba yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sragen. Perkaranya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan berbahaya, dan psikotropika,” ujar Heru dalam press release di Mapolres Sragen, Rabu (21/10).
Dari tujuh kasus tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka. Rinciannya, tiga tersangka sabu berinisial J, A, dan A, warga Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Satu tersangka ganja berinisial A, warga Kemuning, Karanganyar. Satu tersangka obat keras daftar G berinisial A, warga Tangen, Sragen.
Kemudian empat tersangka obat keras dan psikotropika berinisial I, A, S, dan T, warga Plupuh, Sragen. Serta dua tersangka tembakau sintetis berinisial S dan R, warga Ngemplak, Boyolali.
Modus operandi para pelaku adalah memiliki dan menyimpan narkotika, psikotropika, serta obat keras daftar G untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 1,28 gram, ganja 29,60 gram, tembakau sintetis golongan I sebanyak 11,52 gram, serta 1.143 butir trihexyphenidyl atau obat keras daftar G.
Selain itu, polisi juga menyita 151 butir tramadol, 56 butir dolfen, 28 butir atarax yang masuk golongan psikotropika, 24 butir alprazolam, 38 butir merlopam, dan 7 butir euforis.
Terkait pasal yang diterapkan, untuk sabu dan ganja dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Untuk tembakau sintetis atau gorila dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Untuk obat keras daftar G dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan untuk psikotropika dikenakan Pasal 62 subsider Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, Polres Sragen berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan tidak dapat bekerja sendiri.
“Kami mohon dukungan dan partisipasi masyarakat secara aktif. Apabila ada informasi atau mengetahui adanya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan narkotika, silakan laporkan ke kepolisian untuk kita lakukan penegakan hukum,” pungkas Heru. (yas/rit)








