Desakan Copot Kapolda Jateng Meluas! Penggerebekan Subuh Pesantren Putri Sukoharjo Picu Gelombang Kecaman


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO-Gelombang protes keras meluas hingga ke tingkat nasional menuntut Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk mengambil tindakan tegas berupa pencopotan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dan Kapolres Sukoharjo. Tuntutan ini mengemuka sebagai buntut dari aksi penggerebekan dan penggeledahan kontroversial oleh puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Audiensi panas yang melibatkan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), tokoh Islam, dan perwakilan Ponpes Putri Hamalatul Quran (HQ) bersama DPRD serta Pemkab Sukoharjo pada Senin (2/11/2026) berakhir tanpa keputusan konkret. Kekecewaan memuncak lantaran pihak kepolisian yang hadir dinilai tak mampu menjelaskan secara utuh kronologi penggeledahan kontroversial di Mojolaban tersebut.

Rois Tanfidzi DSKS, Ustaz Abdul Rachim Ba’asyir (Ustaz I’im), menyayangkan sikap perwakilan aparat dalam dialog yang diinisiasi DPRD Sukoharjo itu.

“Harapan kami sebenarnya bisa terjadi dialog dengan baik. Sayangnya, perwakilan kepolisian yang hadir tampak tidak menguasai masalah sehingga tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas,” tegas Ustaz I’im.

Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum di pesantren, DSKS juga mendorong Pemkab Sukoharjo membenahi akar persoalan sosial di daerah—seperti menjamurnya miras dan tempat karaoke yang memicu keresahan warga. Gelombang desakan agar Kapolri mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo kembali disuarakan dalam forum tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto menegaskan bahwa dugaan kezaliman terhadap santriwati harus dibuktikan lewat mekanisme hukum resmi.

“Jika ada pelanggaran dan kezaliman, kami juga mengutuk itu. Namun jika tindakan aparat sudah sesuai UU, maka harus dikembalikan pada porsinya,” tegas Nurjayanto.

Hingga audiensi usai, DPRD Sukoharjo belum mengeluarkan keputusan kelembagaan maupun sikap resmi terkait tuntutan pencopotan pimpinan kepolisian tersebut, meninggalkan isu penggeledahan Ponpes HQ masih menggantung tanpa jawaban pasti.

Kasus Warung Mi Babi, Penggerebekan Dipertanyakan

Polres Sukoharko Polda Jateng sebelumnya berdalih bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, pada 12 September 2026. Polisi menyebutkan bahwa mereka tengah memburu seorang berinisial AS, yang diklaim terhubung dengan jaringan terorisme masa lalu (eks-napiter) dan diduga beraktivitas di sekitar lingkungan pondok.

Baca juga:  Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Mandiri dan Berdayakan Penerima Manfaat

Namun, argumen penegakan hukum tersebut langsung runtuh oleh kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, organisasi keagamaan, hingga praktisi hukum. Mereka mempertanyakan relevansi antara kasus pidana perusakan warung makan dengan penyergapan dramatis terhadap tempat tinggal santriwati pada jam tidur.

ā€œPerkaranya jelas, yaitu pembakaran warung. Kalau pelakunya sudah diketahui, mengapa penanganannya sampai menyerbu pondok pesantren putri? Saya melihat ini seperti penyerbuan. Apa hubungannya pembakaran warung dengan terorisme? Ini tidak masuk akal,ā€ tegas praktisi hukum Tjetjep Muhammad Yasin dalam unggahan video di channel Duta Suara Network, Minggu (1/11/2026).

Tifatul Sembiring-Tokoh Nasional Desak Pencopotan Kapolda

Kecaman keras mengalir deras dari jajaran elite politik dan Ormas Islam. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Tifatul Sembiring, secara terbuka mendesak agar Kapolda Jawa Tengah segera dicopot dari jabatannya karena dinilai arogan dan mencoreng citra Polri.

ā€œGara-gara isu warung babi, pesantren perempuan Al-Qur’an di Sukoharjo digerebek Polda Jateng. Santriwati di waktu dini hari disuruh keluar tanpa hijab, disuruh tengkurap di lapangan,ā€ tulis Tifatul dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

ā€œKapolda Jateng ini dengan bangga berargumen arogan. Di tengah ademnya Kapolri membangun citra dengan umat Islam, malah dirusak oleh Kapolda ini. Ganti saja!ā€ imbuh Tifatul yang mendesak Komisi III DPR RI segera memproses evaluasi tersebut.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, mengingatkan bahwa aparat penegak hukum wajib memiliki kepekaan dan prinsip kehati-hatian yang tinggi ketika berhadapan dengan anak-anak. PKS mendesak pengembalian barang-barang yang disita serta pemberian pendampingan pemulihan trauma (trauma healing) secara menyeluruh.

PBNU Bentuk Tim Advokasi dan Tuntut Audit Propam

Baca juga:  Lonjakan Kasus Covid-19, JSIT Indonesia Tawarkan Blended Learning

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengambil sikap tegas dengan menerjunkan tim fact finding (penelusuran fakta) dan tim advokasi pasca-terbitnya Surat Edaran Yayasan Ma’had Hamalatul Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026.

Katib Syuriyah PBNU, Dr. KH. Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mencampuradukkan dua persoalan terpisah secara ugal-ugalan. Di satu sisi, tindakan main hakim sendiri berupa perusakan warung tidak dapat dibenarkan dan masuk delik pidana Pasal 406 serta 187 KUHP. Apalagi pemilik warung telah memenuhi UU Jaminan Produk Halal dengan memasang spanduk “MIE BABI”. Namun di sisi lain, prosedur penggerebekan pesantren oleh polisi juga tidak bisa dibenarkan.

“Kami meminta Kapolri agar memerintahkan Propam mengaudit prosedur Polda Jateng secara transparan, mengembalikan barang sitaan, dan memberikan pendampingan trauma healing bagi para santriwati,” tegas Ikhsan.

Gelombang desakan juga datang dari Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), DPP Mahasantri, DPP API FPI, hingga Pemuda Muslim Aceh. Ketua PB PII, Amsal, mendesak pemeriksaan menyeluruh atas dugaan tindakan intimidatif petugas di lapangan.

“Setiap tindakan aparat harus menghormati martabat manusia dan melindungi anak. Jika terdapat tindakan intimidatif atau pelanggaran prosedur, persoalan ini harus diperiksa secara serius dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak,” ujar Amsal.

Polda Jateng Buka Suara Soal Pengawasan Internal

Menanggapi eskalasi protes yang kian meluas, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto memastikan bahwa pengawasan internal telah berjalan untuk meneliti dugaan pelanggaran prosedur di lapangan.

“Kami pengawas internal, Propam dan Irwasda, juga melakukan pendampingan. Ketika nanti dalam berjalannya proses ini ditemukan tindakan yang berlebihan atau menyalahi prosedur, tentu akan dilakukan penindakan atau punishment kepada anggota,” jelas Yuliyanto, Sabtu (31/10/2026).

Kini, bola panas berada di tangan Mabes Polri. Publik dan tokoh-tokoh keagamaan menunggu langkah tegas Kapolri untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengembalikan marwah institusi kepolisian serta rasa aman di lingkungan pesantren. (dbs/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...