JATENGPOS.CO.ID, SOLO – PT Graha Pondasi Utama selaku pengembang Perumahan Grasima Regency menegaskan telah melakukan tindakan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku dalam proses pembelian lahan di Dukuh Singkil, Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Boyolali.
Karena itu, mereka tak habis pikir dengan adanya somasi yang dilayangkan salah satu firma hukum di Jakarta kepada mereka. Marketing PT Graha Pondasi Utama, Suratno, mewakili Direktur Utama mengaku sempat terkejut dengan adanya somasi yang diterima tanggal 10 Juni lalu. Apalagi dalam proses jual beli lahan seluas 5.880 meter persegi itu sudah mengantongi persetujuan seluruh ahli waris pemilik sertifikat.
“Jadi cerita awalnya bermula saat kami membebaskan lahan atas nama alm Suminah. Dimana empat anak alm sudah tanda tangan semua dan kami juga sudah membayar lahan itu. Namun tibatiba kami mendapat somasi dari pengacara yang diberi kuasa pihak keluarga lainnya yang sebenarnya bukan ahli waris alm Suminah,” paparnya.
Dalam somasi tersebut disebutkan jika PT Graha Pondasi Utama telah melakukan tindak pidana penggelapan benda tidak bergerak atas tanah yang sudah dibelinya. Karena tanah tersebut masih dalam sengketa, dimana bukan hanya milik satu orang yang namanya tertera di sertifi kat saja, melainkan ada dua orang lainnya.
Karena itu, dalam somasi tersebut perusahaan pengembang diminta untuk menghentikan proses pengolahan lahan yang akan dijadikan area pembangunan perumahan Grasima Regency.
“Kalau kami pelajari sebenarnya somasi itu salah sasaran. Karena seharusnya masalah ini diselesaikan secara internal antar keluarga ahli waris. Sebab secara aturan kami sudah benar. Awalnya kami ingin mendiamkan saja somasi itu, tapi lambat laun mulai menganggu pekerjaan, karena somasi itu juga ditembuskan ke beberapa pihak, termasuk perbankan dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Apalagi belakangan ini selain somasi, pihaknya juga dikirim link berita dari media yang tidak kredible tanpa ada konfi rmasi kepada PT Graha Pondasi sebagai pihak yang disudutkan.
“Karena itu, kami berencana untuk mengambil tindakan. Salah satunya dengan melaporkan media itu ke Dewan Pers,” tandasnya.
Sedangkan ditanya mengenai langkah terkait somasi yang dilayangkan, Suratno menegaskan pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari fi rma hukum yang melayangkan somasi. Jika memang akan ditingkatkan ke jalur hukum pihaknya mrngaku siap. Pasalnya dasar pengajuan somasi hanya berdasarkan asumsi dan cerita saja tanpa dilandasi bukti autentik yang kuat.
“Sejak awal sebenarnya kami sudah berniat untuk memfasilitasi antar keluarga yang berseteru terkait tanah itu. Tapi tiba-tiba saja datang somasi ini. Yang jelas kami tidak takut karena secara legal kami punya bukti kuat. Termasuk tanda tangan para ahli waris tanah,” imbuhnya. (jay/bis/rit)