JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta (Solo) mengajukan tambahan anggaran penyesuaian pandemi COVID-19 sebesar Rp10,64 miliar untuk pelaksanaan pilkada yang digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Anggaran tersebut untuk penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 242 TPS sebesar Rp1,634 miliar dan pengadaan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan COVID-19 sebesar Rp9.005.234.000 sehingga totalnya sekitar Rp10,64 miliar, kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Kamis.
Menurut Nurul, jumlah TPS yang sebelumnya sebanyak 1.016 TPS bertambah 242 TPS menjadi 1.258 TPS karena pandemi COVID-19 yang mengharuskan maksimal 500 pemilih per TPS.
Ia mengatakan dengan adanya tambahan anggaran tersebut, maka penyelenggaraan pilkada seluruhnya menelan dana sekitar Rp25,64 miliar dari sebelumnya yang sebesar Rp15 miliar.
“Kami diminta untuk revisi anggaran dengan menyesuaian kondisi pandemi COVID-19 melakukan efisiensi atau optimalisasi sekitar Rp400 juta. Tetapi, dengan adanya ketentuan pemilih maksimal 500 orang dan harus melaksanakan protokol kesehatan ada kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi,” katanya.
KPU Surakarta sudah mengirimkan perincian penambahan anggaran ke Pemkot Surakarta, pada Kamis ini, dan kemudian untuk dibahas terlebih dahulu, baru kemudian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apakah anggaran dari APBN atau APBD.
“Semua yang dilakukan KPU atas dasar aturan-aturan yang sudah ditetapkan, sehingga kami akan melaksanakan pilkada sesuai tahapan yang ditetapkan. Kami berharap semua berjalan lancar, sukses, dan berkualitas,” katanya.
Pemerintah Kota Surakarta sebelumnya meminta Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan efisiensi anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Pemkot Solo tidak memiliki kemampuan untuk penambahan anggaran KPU pada Pilkada 2020. Pihaknya sudah membahas hal itu dengan tim anggaran pendapatan daerah (TAPD).
Pemkot berharap pemerintah pusat dapat memberikan tambahan anggaran melalui APBN, khusus untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. (fid/ant)