JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Tim gabungan TNI/Polri, jajaran Pemerintah Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah bersama relawan kembali turun lapangan melaksanakan penyemprotan disinfektan tahap kedua dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Solo, Selasa.
Kegiatan penyemprotan disinfektan diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Polresta Surakarta Kombel Pol Andy Rifai bersama Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo diikuti anggota TNI/Polri, jajaran Pemkot Surakarta, dan relawan di halaman Balai Kota Surakarta.
Menurut Kapolresta Kombes Pol Andy Rifai, sasaran kegiatan penyemprotan disinfektan tahap kedua ini di wilayah yang masyarakatnya terkonfirmasi positif COVID-19.
Wilayah terkonfirmasi COVID-19 di Solo antara lain Kecamatan Jebres, Mojosongo, termasuk di Pasar Harjodaksino Serengan.
Pelaksanaan penyemprotan ada yang menggunakan kendaraan roda empat dan alat semprotan manual yang dilaksanakan oleh TNI, Polresta, Brimob, jajaran Pemkot Surakarta, dan relawan.
Penyeprotan disinfektan tersebut, kata Kapolres, bertujuan mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang lebih luas.
Selama tiga hari terakhir ini, warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 belasan orang, sehingga Solo perlu perhatian lebih khusus lagi agar dapat ditangani dengan baik.
“Kami menurunkan tim gabungan dalam kegiatan ini sebanyak 120 orang baik dari jajaran TNI/Polri, Pemkot, dan relawan. Diawali dengan apel bersama di halaman Pemkot Surakarta,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sambil melihat perkembangan situasi penyebaran COVID-19 terkini.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan perkembangan penyebaran COVID-19 untuk warga Solo hingga Senin (13/7) hanya satu yang terpapar positif, sedangkan sebelumnya ada 25 orang tenaga kesehatan sebagai dokter yang terkonfirmasi.
Namun, dari 25 orang dokter yang terkonfirmasi positif COVID-19, 15 orang di antaranya warga Solo, sehingga Solo bukan masuk zona hitam, tetapi orange.
Oleh karena itu, masyarakat Solo hukumnya wajib waspada terhadap penyebaran COVID-19. Pemkot Surakarta bersama-sama Tugas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 jika bertindak tegas masyarakat harus ikut penerapan protokol kesehatan.
“Kami sudah menyampaikan berkali-kali terutama di tempat-tempat yang sering terjadi kerumunan seperti pasar tradisional, modern atau mal, pusat-pusat perbelanjaan, dan tempat bermain anak, agar menerapkan protokol kesehatan,” kata Rudyatmo.
Menurut dia, jika Pemkot menemukan di kawasan tersebut terjadi kerumunan orang akan langsung dilakukan tes usap di lokasi secara mendadak, karena masyarakat tidak mau diatur penerapan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, tidak mengenakan masker.
Menurut dia, Pemerintah melakukan hal tersebut karena bukan arogan, tetapi justru sayang kepada masyarakat agar mereka tidak tertular COVID-19, dan tetap sehat.
“Kami menahan KTP warga selama 14 hari karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dinilai arogan. Namun, jika masyarakat terpapar COVID-19 kami yang disalahkan lagi,” katanya. (fid/ant)