Sudah 783.027 Rekening Peserta BPJAMSOSTEK Terkumpul

Bantuan Subsidi Upah Pemerintah di Jateng-DIY


JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – BPJAMSOSTEK selama dua hari, Senin-Selasa (10-11/8/2020), telah berhasil mengumpulkan 783.027 rekening peserta di Jateng-DIY. Jumlah tersebut baru sekitar 50% dari nomor rekening potensi pekerja yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan program Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah yang mencapai 1.638.926 pekerja di kedua provinsi ini.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Suwilwan Rachmat mengatakan, untuk percepatan pengumpulan rekening pekerja, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait di Jateng dan DIY. Kerjasama dilakulan dengan menggandeng Kadisnaker Propinsi dan Kabupaten/ Kota, APINDO, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Forum HRD dan pihak-pihak yang terkait langsung dalam pengumpulan Rekening Pekerja.

Baca juga:  Lindungi Pekerja Rentan, BPJAMSOSTEK Hadirkan Gerakan Nasional SERTAKAN

“Untuk mendukung program Subsidi Upah ini, kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder. Jadi, dalam dua hari Senin-Selasa ini sudah terkumpul hampir 50% dari potensi,” katanya.

Dikatakan, BPJAMSOSTEK juga telah menyediakan Aplikasi yang dapat diakses langsung oleh HRD Perusahaan untuk mempercepat pengisian Nomor Rekening karyawan-nya. BPJAMSOSTEK juga bisa menerima data mentah dalam bentuk exel untuk diproses kedalam aplikasi.

iklan

“Kami optimis, sampai dengan akhir minggu ini sudah terkumpul 100%,” tegasnya.

Suwilwan pun mengajak para pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyampaikan nomor rekening karyawannya melalui jaringan Kantor Cabang yang tersebar di Jawa Tengah dan DIY.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Adapun ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Baca juga:  Kendal Sentra Jambu Biji Merah Terbesar di Indonesia

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN,” katanya.

Menurut Agus, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Baca juga:  BPJamsostek Gencar Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82

“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkasnya.(aln)

iklan