Sekda Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Sanksi Atikoh

Sebagai PNS tak Netral di Pilgub Jateng

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menyampaikan dirinya menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk memberi sanksi kepada Siti Atiqoh Supriyanti (istri Gubernur Ganjar Pranowo).

Siti Atiqoh adalah PNS di Pemprov Jateng dan ketahuan tidak netral dalam Pilgub 2018. Sebagai PNS, pada Selasa (9/1) ikut mengantar pasangan bacagub/bacawagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin ke KPU Jateng.

“Untuk sanksi kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu yang ditujukan kepada atasan ASN yang bersangkutan,”katanya, Jumat (19/1).

Keterangan itu disampaikan Sri Puryono setelah dikonfirmasi terkait pernyataan Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka, Kamis (18/1). Ia menyampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyerahkan mekanisme sanksi kepada pimpinan Siti Atikoh (istri bakal calon gubernur Ganjar Pranowo). Pihaknya telah melakukan klarifikasi sehubungan dengan kehadiran Atikoh pada saat pendaftaran Ganjar ke KPU 9 Januari lalu.

iklan
Baca juga:  Galau, PKB Jateng Konsultasi ke PWNU

Klarifikasi dilakukan setelah pihaknya memperoleh laporan masyarakat sehubungan dengan kehadiran Atikoh tersebut. Kehadiran Atikoh yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) pada acara tersebut dinilai tidak sesuai dengan edaran Men PAN RB mengenai tujuh poin larangan ASN pada pilkada.

Fajar mengatakan, mekanisme sanksi yang dikenakan kepada Atikoh, diserahkan kepada pimpinan Atikoh. Berdasarkan regulasi, pelanggaran yang dilakukan adalah disiplin kepegawaian dan sanksinya sejauh ini adalah sanksi moral.”Sudah tentunya sanksinya adalah sanksi moral dan diingatkan kembali soal aturan yang dikenakan karena yang bersangkutan adalah ASN,” kata Fajar.

Bawaslu masih menunggu ketentuan dari pusat mengenai perlakuan ketentuan khusus sebagaimana yang dialami Atikoh. Diakui dia, aturan menyangkut isrri sebagai ASN yang suaminya akan maju dalam pencalonan itu kan belum ada penjelasannya.”Kami tentu saja tidak memberikan kekhususan karena memang dalam edarannya Men PAN RB juga tidak menyertakan kekhususan bagi pendamping pasangan calon,” terangnya.

Baca juga:  Bawaslu Jateng Tertibkan 48.478 APK Dalam Tiga Bulan

Fajar hadir sebagai pembicara dalam acara Sosialisasi Pengawasan kepada Media pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 di Hotel Holiday Inn Semarang. Hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Lukas Akbar dan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Suwarmin. (udi)

iklan