JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, telah melakukan pemblokiran terhadap 19 rekening tabungan wajib pajak baik badan maupun orang pribadi selama 2020 karena menunggak pajak sejak tahun 2018-2020 dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,2 miliar.
“Dari belasan rekening milik wajib pajak, didominasi wajib pajak pribadi sebanyak 14 WP dan selebihnya WP badan. Akan tetapi, nilai tunggakan pajaknya didominasi dari wajib pajak badan,” kata Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di sela-sela “ngopi bareng” Kementerian Keuangan di Kafe Bea Cukai Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan nilai tunggakan pajak sebesar itu, karena adanya pemeriksaan dari petugas pajak terhadap wajib pajak tersebut.
Sebelum dilakukan pemblokiran rekening tabungan, ada tahapannya mulai dari peringatan, kemudian jika tidak direspons akan diberikan surat tagihan pajak dan baru dilakukan upaya pemblokiran rekening tabungan.
“Sebelumnya juga ada sita badan atau gijzeling di rumah tahanan. Kami upayakan pendekatan persuasif dan berupaya tidak ada tekanan agar wajib pajak mau membayar secara sukarela,” ujarnya.
Ia mengingatkan, wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, maksimal hingga April untuk wajib pajak badan dan orang pribadi maksimal bulan Maret.
Wajib pajak juga tidak perlu datang ke kantor KPP Pratama, karena penyampaian SPT tahunan PPh juga bisa dilakukan secara elektronik.
Bagi wajib pajak yang menunggak, akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi, sedangkan bagi badan dendanya mencapai Rp1 juta.
Khusus UMKM mendapatkan insentif pajak yang jangka waktunya diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM yang dimungkinkan terdampak pandemi.
KPP Pratama Kudus selama 2020 berhasil merealisasikan target penerimaan sebesar Rp2,30 triliun atau 92,79 persen dari target sebesar Rp2,169 triliun. (fid/ant)