Pemda Diminta Singkronkan Perda Tata Ruang

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Pemerintah daerah diminta segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang tata ruang seiring telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, usai melaksanakan sosialisasi di Kota Semarang, Selasa (27/04/2021) menyampaikan salah satu terobosan di bidang tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Konfirmasi atau persetujuan KKPR fungsinya ada dua. Yang pertama menggantikan izin lokasi. Yang kedua, menggantikan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk membangun dan pengurusan tanah.

Baca juga:  Polisi Dalami Kasus Pencurian Gudang Makanan Ringan Jalan Siliwangi Semarang

“Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR,” katanya.

Adapun keberadaan PP ini, lanjut dia, dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah lewat peraturan daerahnya. Hal ini Karena belum banyak daerah yang ikut menyelaraskan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan PP No 21 tentang penataan ruang ini.


“Salah satu terobosan yang diatur oleh PP ini adalah Rencana Tata Ruang yang dijadikan sebagai single reference untuk dasar perizinan KKPR,” ujarnya.

Perubahan mindset perlu dilakukan karena PP 21/2021 yang memuat terobosan-terobosan penataan ruang terutama dengan penyederhanaan proses perizinan berusaha dengan adanya KKPR.

Baca juga:  Ketua RT jadi Tersangka, Warga: Kelompok Mahasiswa itu Sering Berbuat Gaduh

“UU Cipta Kerja dan PP 21 Tahun 2021 bertujuan membenahi iklim ekosistem investasi dan kegiatan berusaha baik di wilayah maupun di daerah. Bentuk perbaikan ekosistem investasi salah satunya adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha,” jelasnya. (sgt)