spot_img
30.7 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

PN Tuban Perkuat Putusan PTUN Soal Kelenteng Tuban

JATENGPOS.CO.ID, TUBAN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban memperkuat putusan PTUN soal pembatalan tanda daftar rumah ibadah Klenteng Tuban untuk Agama Budha. Hal tersebut dituangkan dalam amar putusan yang tertuang dalam website resmi Mahkamahagung.go.id, tertanggal 10 Mei 2021.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa perbuatan tergugat (Mardjojo) mengajukan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Budha untuk Klenteng Kwan Sing Bio Tuban adalah perbuatan melawan hukum. Dan pada poin lain, PN Tuban menyatakan surat permohonan pada Dirjen Bimas Budha Kemenag RI dinyatakan batal demi hukum.

Dua surat tersebut adalah surat pengajuan Tanda Daftar Rumah Ibadah dan surat pernyataan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio tidak dalam sengketa.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan pada PN Tuban tanggal 16 Oktober 2020 nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN.Tbn.

Namun berjalannya waktu, dalam gugatan sengketa lain di PTUN dinyatakan kepengurusan Mardjojo atas TITD Kwan Sing Bio Tuban tidak sah dan dibatalkan pengadilan. Dirjen Bimas Agama Budha Kemenag RI juga sudah mencabut Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Budha atas Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Baca juga:  Refleksi Akhir Tahun PMII Soroti Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Solo

Putusan PN Tuban tersebut disambut syukur oleh sejumlah pengurus demisioner maupun umat Tri Darma Tuban, artinya seluruh permasalah yang sempat melilit Klenteng terbesar di Asia Tenggara tersebut mulai terurai dan selesai.

Alim Sugiantoro, Ketua Penilik demisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban mengapresiasi putusan PN Tuban pada 10 Mei 2021 tersebut.

Hal tersebut dinilai Alim, Majelis hakim sudah melihat dan meninjau kenyataan di klenteng Kwan Sing Bio dan memikirkan kepentingan umum yg lebih besar, yakni kerukunan umat Tri Darma.

“Menurut saya menang kalah tidak akan menghasilkan persaudaraan yang kuat dan hasilnya merusak diri mental kehancuran pertemanan. Apalagi ini tempat ibadah yang harus dilestarikan bersama. Kalau tujuannya hanya beribadah dan tidak merebut kekuasaan semuanya akan damai dan tetap rukun.” Ungkap Alim Sugiantoro dalam keterangannya Rabu (12/5/2021).

Baca juga:  Para Kades Diundang Bupati , Bawaslu Lakukan Pengawasan

Apalagi, ditambahkan Alim, sejumlah fakta hukum menyebutkan bahwa TITD Kwan Sing Bio Tuban adalah rumah ibadah bersama umat Tri Darma dan bukan hak atas salah satu agama.

“Dirjen Bimas Budha Kemenag RI bahkan sudah kesini dan mencabut surat mereka. Maka selesailah permasalahan ini semoga yang bersangkutan legowo karena tidak ada gunanya juga memperjuangankan hal yang tidak mungkin lagi. Mari saatnya kita guyup rukun beribadah bersama memakmurkan kembali Klenteng Kwan Sing Bio,” ungkap Alim Sugiantoro. (dea)

spot_img

TERKINI