JATENGPOS.CO.ID, Solo – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyatakan pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI terkait ditolaknya permohonan koreksi oleh Bawaslu menyusul adanya kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di TPS Nusukan Banjarsari Solo.
“Saya berangkat ke KPU RI di Jakarta untuk melakukan konsultasi soal permohonan koreksinya yang tidak dikabulkan oleh Bawaslu RI, terkait adanya laporan pelanggaran administrasi di TPS Nusukan pada Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, sebelum meninggalkan kantor KPU Surakarta, Senin.
Nurul Sutarti yang didampingi oleh Koordinator Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito, berangkat ke KPU RI Jakarta, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saya berangkat ke Jakarta untuk konsultasi bagaimana putusannya itu. Hasilnya nanti KPU RI melalui KPU Provinsi,” kata Nurul.
Menurut dia, KPU Surakarta juga secara resmi hingga sekarang belum menerima surat putusan salinan dari Bawaslu RI. Bawaslu kota itu, menyampaikan melalui Bawaslu provinsi.
Namun, KPU Surakarta soal surat salinan putusan dari Bawaslu RI diminta untuk mengambil ke Jakarta waktunya pada hari kerja.
“Saya diminta untuk mengambil salinan putusan itu, ke Jakarta pada saat hari kerja. Saya akan konsultasikan dengan KPU RI terlebih dahulu soal itu, dan hasilnya nanti usai dari Jakarta,” katanya.
Baswalu Surakarta sebelumnya dalam menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran administrasi Pemilu di 38 TPS di Nusukan Kecamatan Banjarsari Solo, oleh calon anggota legislatif kota Dapil 4 dari PDIP, Wawanto, telah menggelar sidang penyelesaian administrasi acara cepat pada 14 Mei 2019.
Menurut Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, acara sidang yang dihadiri oleh pihak pelapor Caleg Wawanto, dan terlapor KPU Surakarta. Namun, KPU Surakarta pada awal sidang keberatan, sehingga mereka tidak mengikuti pelaksanaan sidang.
Menurut dia, dalam pelaksanaan sidang Caleg Wawanto melaporkan adanya dugaan penambahan dan pengurangan suara pemilu legislatif (Pileg) 2019 di 38 TPS di Kelurahan Nusukan Solo. Bawaslu Surakarta sidang itu, memberikan putusan mengabulkan laporan dari pelapor untuk seluruhnya, dan memerintahkan KPU Surakarta untuk melakukan penyelesaian form DAA1 PDIP kelurahan Nusukan.
“Putusan itu, telah dilayangkan ke KPU Surakarta untuk segera ditindaklanjuti, tetapi pada pelaksanaannya KPU mengajukan koreksi ke Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu kota. Hal itu, tertuang dalam permohonan KPU, nomor 400/PY-011-SD/3372/KPU/Kot/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019 agar putusan Bawaslu kota dibatalkan.
Namun, Bawaslu RI dalam perkembangannya terkait permohonan koreksi yang diajukan oleh KPU Surakarta menolak permintaan koreksi tertuang dalam surat putusan nomor:028/K/ADM/Pemilu/V/2019. Untuk itu, Bawaslu Surakarta dengan adanya surat penolakan Bawaslu RI meminta KPU Surakarta tetap melaksanakan putusan sidang Bawaslu pada 14 Mei 2019. Yakni, mengabulkan laporan dari pelapor Caleg DPRD Dapil IV Solo PDIP Wawanto seluruhnya. (fid/ant)