Bagikan Sertifikat Door to Door, Menteri AHY Yakinkan Pengurusan Bebas Biaya

DOOR TO DOOR: Menteri ATR-BPN, Agus Harimurti Yudhoyono bersama istri Annisa Pohan menyerahkan sertifikat tanah elektronik ke pemilik dari rumah ke rumah di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Sabtu (13/7/2024). FOTO:MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah secara door to door untuk menyapa dan berdialog dengan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang untuk menyerahkan sebanyak 400 Sertifikat Tanah Elektronik pada Sabtu (13/7/2024).

Dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ternyata program PTSL di daerah ini juga berjalan baik. Ia pun kemudian mengimbau agar masyarakat menjaga sertipikat tanahnya dengan baik.

“Saya menitip pesan, mari kita jaga bersama sertifikat ini. Saya tahu ada yang sudah tinggal dari tahun 80-an, 90-an, sudah puluhan tahun tapi tidak punya sertifikat, itu berbahaya bisa diserobot orang. Jangan sampai diserobot ya Pak, Bu. Dengan sudah punya sertipikat, Bapak/Ibu sekalian sudah punya aset, harus dijaga baik-baik. Jangan sembarangan pinjamkan sertipikat ke orang yang tidak berwenang,” ujar Menteri AHY kepada masyarakat yang berkumpul di halaman rumah salah satu warga.

iklan
Baca juga:  Siswa SMA Diberi Pemahaman Wajib Bayar Pajak Kendaraan

AHY mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan program pengurusan sertifikat tanah untuk masyarakat yang belum memiliki. Upaya tersebut dipercepat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dengan program PTSL ini, alhamdulillah kita bersama-sama sekarang bisa mencetak Sertifikat Tanah Elektronik lebih mudah lagi, lebih cepat lagi, dan kami yakinkan bahwa pengurusan ini bebas biaya,” kata AHY kepada wartawan.

Dijelaskan, di Kabupaten Semarang ada sekitar 815.000 bidang tanah. Berdasarkan jumlah itu sudah ada 90% yang terdaftar di badan pertanahan nasional (BPN). Sedangkan yang sudah memiliki sertifikat ada 74% atau 600.000 bidang tanah.

Salain itu, ada nilai ekonomi yang dihasilkan dari adanya sertifikat tanah. Yakni berupa warga yang menjaminkan sertifikatnya untuk usaha maupun membangun rumah.

Baca juga:  PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Senam SICITA di Wisata Bukit Cinta

“Nilai ekonomi dari sertifikat tanah ini dan juga hal-hal lain terkait pertanahan, itu mencapai Rp1,58 triliun untuk Kabupaten Semarang,” ungkap AHY.

Agus Handoko (46), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, salah seorang penerima Sertifikat Tanah Elektronik mengaku tidak memiliki kekhawatiran meski sertipikat tanahnya tidak berupa buku seperti yang ia ketahui sebelumnya. Menurutnya, meski hanya berwujud satu lembar, Sertifikat Tanah Elektronik tetap diyakini keamanannya.

“Sertifikat elektronik lebih simpel dan tetap aman, karena sertifikat elektronik jadi tidak takut sobek atau kotor,” ujar Agus Handoko kepada wartawan.

Ke depannya, sertifikat yang ia diterima bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya dengan nilai yang lebih tinggi.

“Kalau ada sertifikat, harga tanahnya makin mahal apalagi ini di pinggir jalan, ada akses mobil. Bisa dikembangkan usaha, buat ‘ayem-ayem’ istilahnya, mantap kalau sudah bersertifikat diakui oleh negara,” tuturnya.

Baca juga:  Tani Merdeka Kabupaten Semarang Deklarasi Dukung Daryono Maju Pilgub Jateng

Penerima sertifikat lainnya, Lutfi Handayani (34), seorang ibu rumah tangga, juga merasakan hal yang sama saat menerima sertifikat tidak lagi berbentuk buku. Meski demikian, ia tetap antusias karena sejak tahun 1990 rumah yang dibangun oleh orang tuanya akhirnya bersertipikat.

“Saya kaget karena tahunya sertifikat buku yang hijau, ternyata dikasih satu lembar. Tapi saya tidak takut, tidak ragu dan percaya dengan BPN. Saya rasa aman saja karena sertipikatnya untuk disimpan. Sekarang ‘ayem’, lega, sudah hak milik, dulu belum ada tanda buktinya,” ungkap Lutfi Handayani.

Diketahui, penyertifikatan tanah masyarakat terus dipercepat Kementerian ATR/BPN dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini telah berjalan di penjuru Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Tengah. (muz)

iklan