Bahaum Hukum Adat Dayak Tomun, Antar Achmadi Raih Doktor Ilmu Hukum UMS

Achmadi, Tri Wahyuningsih dan Ratna Riyanti dalam ujian terbuka Doktor Ilmu Hukum UMS. Foto : Ade Ujianingsih/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Munculnya sejumlah konflik antara adat Dayak Tomun di Kalimantan Tengah dengan pihak luar adat, membuat keresahan sejumlah pihak. Apalagi konflik tersebut menyangkut tanah adat, seperti konflik saat pembukaan perkebunan.

“Sebagai asli warga Dayak, saya merasa terpanggil meneliti hal ini, Fokus desertasi bagaimana metode yang tepat berupa Elaborasi budaya hukum akan jadi output penyelesaian konflik adat di Kalteng,” kata Achmadi, saat mempertahankan desertasi dalam ujian terbuka S3 Ilmu Hukum UMS, Rabu (7/10).

Mekanisme bahaum (dialog) dipilih menjadi metode paling tepat menurut dosen Universitas Muhammadiyah Palangkaraya ini.

Disertasi Achmadi berjudul Budaya Hukum Penyelesaian Konflik Hak Atas Tanah Adat : Studi Dalam Masyarakat Dayak Tomun Berbasis Kearifan Lokal di Kalimantan Tengah.

iklan
Baca juga:  HUT 61 Tahun, Dirut Jasa Raharja Targetkan Jasa Raharja jadi Akselerator Kinerja Unggul

Dihadapan dewan penguji yang dipimpin Prof Dr. Sofyan Anief, dengan promotor Prof Dr. Khudzaifah Dimyati, SH, M.Hum dan ko-promotor Prof Dr. Absori, SH, M.Hum, Achmadi lulus dan berhak penyandang gelar doktor.

Lebih lanjut Achmadi mengemukakan, budaya hukum penyelesaian konflik hak atas tanah adat masyarakat Dayak Tomun berlandaskan nilai etika dan moral. Mekanisme penyelesaian konflik hak atas tanah adat yang dilakukan masyarakat Dayak Tomun bersifat alternatif non pengadilan melalui lembaga musyawarah adat yang dilakukan oleh damang adat (kepala adat) sebagai mediator dengan perundingan adat.

Penyelesaian konflik, menurut Achmadi, meliputi cara-cara, seperti melalui mekanisme bahaum yaitu berkomunikasi mengandung nilai yang begitu kental, yakni seperangkat prosedur yang didalamnya suatu perasaan akan mempengaruhi perasaan yang lainnya.

Baca juga:  Pemkab Klaten Juara II Lembaga Kearsipan Daerah Tingkat Jawa Tengah

“Konsep dialog berdasarkan nilai etika yang dijunjung tinggi, bersifat normatif, kritis, terbuka, proaktif dan harus mengutamakan kepentingan bersama,” jelas Achmadi.

Achmadi juga diketahui lolos jurnal berbahasa Inggris Humanities and Social Sciences Review.

Selain Achmadi, pada kesempatan ujian terbuka saat itu juga mengukuhkan dua doktor Ilmu Hukum yang lulus dengan jurnal yang lolos indeks Scopus. Yakni Tri Wahyuningsih dan Ratna Riyanti. Meski tanpa ujian terbuka, keduanya juga berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. (Dea)

iklan