Balapan Liar di Sragen Digrebek 38 Motor Ditangkap

RAZIA : Arena balapan liar di jalan Sukowati di razia Polres Sragen. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Arena balapan liar di sepanjang jalan protokol Sukowati digrebek Polres Sragen, Sabtu malam (11/9), sekitar pukul 23.30 WIB. Sebanyak 38 motor dengan knalpot bring berhasil disita Satlantas Polres Sragen.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya malam Minggu para anak muda akan menggelar balapan liar di jalan tengah kota Sragen itu. Mendapatkan informasi itu, Satlantas Polres Sragen langsung melakukan patroli.

Mendapatkan kerumunan para pembalap liar, sontak langsung lakukan pengepungan dengan menutup semua jalan kampung. Hasil melaksanakan razia  penertiban dan penindakan pelanggaran sebanyak 38 motor ditangkap.

Lantaran menemukan beberapa pelanggaran puluhan motor ditilang.

iklan

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasatlantas AKP Ilham Syafriantoro Sakti menjelaskan dari hasil razia itu, para pelaku balap liar dan knalpot bring dikenai sanksi pasal
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:  Akseleran Targetkan Penyaluran Pinjaman Sebesar Rp1,4 Triliun Hingga Akhir Tahun 2019

Dengan mengamankan barang bukti ke Ur Tilang Sat Lantas Polres sragen. “Memberikan pembinaan dan diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot pabrikan atau standard, dan melengkapi kelengkapan kendaraan,” papar AKP Ilham Sakti. (ars)

iklan