Banyumas Siapkan Skenario Penyekatan Antisipasi Penutupan “Exit” Tol

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim saat memberi keterangan pers terkait dengan skenario penyekatan untuk mengatisipasi penutupan pintu tol di Banyumas, Kamis (15/7/2021). ANTARA/Sumarwoto

JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyiapkan dua skenario penyekatan untuk mengantisipasi penutupan seluruh pintu keluar (exit) tol khususnya Tol Trans Jawa di wilayah Pantura Jawa Tengah pada tanggal 16-22 Juli 2021.

“Untuk skenario penyekatan, kami bagi dua skenario. Kami sekat dulu dari luar dan kami sekat secara internal,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim usai Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Banyumas di Markas Komando Distrik Militer 0701/Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan penyekatan dari luar dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai virus impor masuk ke wilayah Banyumas.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan saat pintu keluar tol tersebut ditutup, warga yang hendak menggunakan jalan tol justru memilih lewat jalur selatan Jateng.


“Salah satu tempat yang paling enak disinggahi adalah Banyumas. Ini akan menjadi tempat perlintasan, tempat transit, bahkan tempat menetap sementara. Di situlah kami melakukan penyekatan Ring 3, kemudian penyekatan Ring 2 dan Ring 1,” katanya.

Baca juga:  Pakar Sebut Tanaman Ini Solusi Terbaik Saat Musim Kemarau

Menurut dia, penyekatan Ring 2 dan Ring 1 ditujukan agar mobilitas masyarakat dibatasi untuk penyembuhan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kita sehatkan wilayah Banyumas ini dengan sedikit mengurangi, kalau bisa kita kurangi benar-benar mobilitas masyarakat kita. Jangan sampai nanti tercampur, kita sudah punya pengalaman Idul Fitri, itu pengalaman berharga buat kita,” katanya menegaskan.

Saat momentum Hari Raya Idul Fitri, kata dia, masih ada 2.046 warga Jakarta yang bisa datang dan menetap di Banyumas lebih dari tiga hari meskipun pihaknya telah melakukan penyekatan.

Menurut dia, hal itu berdampak terhadap peningkatan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Banyumas.

Ia mengharapkan mobilitas warga di wilayah Banyumas dapat ditekan hingga 50 persen dari biasanya karena penurunannya hingga saat ini masih berada pada kisaran 20 persen dari kondisi normal.

Baca juga:  Dinkes Banyumas Pastikan Vaksin COVID-19 Belum Dekati Kedaluarsa

“Kami berharap bisa lebih dari 50 persen, kenapa? Kami sudah temukan beberapa contoh, warga kita yang masih belum sadar dengan kesehatannya, bahkan saat isoman (isolasi mandiri), dia masih jalan-jalan, kan carrier (pembawa, red.) ini, akhirnya menyebarlah kepada saudara-saudara kita yang lain,” tutur-nya.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan kegiatan penyekatan di Ring 3, Ring 2, dan Ring 1 pada tanggal 16-22 Juli akan dilakukan selama 24 jam.

Dalam hal ini, kata dia, penyekatan Ring 3 dilakukan di empat titik pintu masuk wilayah Kabupaten Banyumas, yakni Sokaraja, Ajibarang, Tambak, dan Wangon.

Sementara penyekatan Ring 2 dilakukan di 14 titik jalur masuk kota Purwokerto, yakni Simpang Kalibogor, Simpang Tanjung, Simpang Karangpucung, Simpang Samsat, Simpang TRAP, Simpang Berkoh, Simpang Mersi, Simpang MAN 1, Simpang Pabuaran, Bundaran Pringsewu, Simpang Kebumen, Simpang Pasar Cerme, Simpang Karang Jambu, dan Simpang Bobosan.

Baca juga:  Pemkot Semarang Berikan Kelonggaran dalam Perpanjangan Masa PPKM

Sedangkan penyekatan Ring 1 dilakukan di enam titik dalam kota Purwokerto, yakni Simpang Palma, Simpang Pasar Wage, Simpang Omnia, Simpang Meotel/GOR Satria, dan Simpang Lapangan Glempang.

Dalam kesempatan terpisah, Kasatgas 7 (Humas) PPKM Darurat Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi R Manggala mengatakan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal dapat melintas di lokasi penyekatan dengan membawa sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil tes antigen.

“Selain itu, wajib membawa SRTP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas. Bagi anggota TNI, Polri, dan tenaga kesehatan wajib membawa KTA (Kartu Tanda Anggota). Di luar itu, putar balik dan rumah saja,” ujarnya.